Temuan Ulat hingga Dugaan Keracunan, SPPG Gagaksipat Boyolali 5 Diadukan

Nimatul Faizah
Nimatul Faizah Rabu, 04 November 2026 19:27 WIB
Temuan Ulat hingga Dugaan Keracunan, SPPG Gagaksipat Boyolali 5 Diadukan

Konferensi pers pengaduan SPPG dalam kasus keracunan siswa PAUD/KB Kids Fun Education di Gagaksipat, Ngemplak, Boyolali, Rabu (4/11/2026). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Harianjogja.com, BOYOLALI—Pengelola PAUD/KB Kids Fun Education di Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, mengadukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gagaksipat 5 kepada Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Boyolali, Rabu (4/11/2026). Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa serta temuan ulat hidup dalam makanan yang dibagikan kepada peserta didik.

Kuasa hukum PAUD/KB Kids Fun Education, Badrus Zaman, mengatakan pengaduan ditujukan kepada Ketua Satgas MBG Boyolali dan Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Boyolali. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Indonesia, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Gubernur Jawa Tengah, Bupati Boyolali, Kepala SPPG Gagaksipat 5, Dinas Kesehatan Boyolali, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali.

Badrus menjelaskan sekolah yang menjadi kliennya telah menerima layanan MBG sejak 10 November 2025. Pada awalnya, distribusi makanan berasal dari SPPG lain sebelum kemudian dialihkan ke SPPG Gagaksipat 5 pada April 2026.

Selama menerima distribusi dari SPPG Gagaksipat 5, pihak sekolah mengaku beberapa kali menemukan masalah pada makanan yang diterima siswa. Salah satunya adalah ulat yang masih hidup dalam menu. Menurut Badrus, temuan tersebut terjadi setidaknya tiga kali.

Persoalan kemudian berlanjut pada 24 September 2026. Saat itu, sebanyak 10 peserta didik dan seorang guru mengalami gejala kesehatan yang relatif sama, yakni muntah dan demam.

”Kemudian pada 24 September 2026, sebanyak 10 peserta didik dan 1 orang guru mengalami gejala sakit yang relatif sama yaitu muntah dan demam,” kata dia kepada wartawan di Ngemplak, Rabu.

Sejumlah siswa harus menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hingga tujuh hari. Berdasarkan keterangan Badrus, mereka mengalami gangguan pencernaan dan terpapar bakteri. Sementara itu, beberapa siswa dan tenaga pengajar lainnya menjalani rawat jalan dengan masa pemulihan sekitar satu hingga dua pekan.

Pihak Sekolah Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Laboratorium

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada 25 September 2026 digelar pertemuan yang melibatkan pihak SPPG, sekolah, babinsa, perwakilan puskesmas, dan sejumlah pihak lainnya. Dalam pertemuan itu disepakati pengambilan sampel MBG untuk diperiksa di laboratorium.

Selanjutnya, pada 19 Oktober 2026, pihak sekolah menerima kunjungan dari SPPG bersama sejumlah personel dan perwakilan puskesmas. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah mengaku mendapat penjelasan secara lisan mengenai hasil pemeriksaan laboratorium.

“Dalam pertemuan tersebut disampaikan secara lisan hasil pemeriksaan laboratorium telah menemukan bakteri pada air yang digunakan di dapur SPPG serta lauk pada lele,” jelas Badrus.

Namun, pihak sekolah mengaku belum memperoleh salinan hasil pemeriksaan tersebut. Ketika meminta dokumen laboratorium, pihak SPPG disebut menyatakan tidak dapat memberikannya, baik dalam bentuk tertulis maupun foto, dengan alasan dokumen bersifat rahasia dan untuk kepentingan lembaga.

Badrus mengatakan sekolah membutuhkan dokumen tersebut untuk memastikan hasil pemeriksaan sekaligus menyampaikan informasi resmi kepada guru dan wali murid.

Setelah melakukan musyawarah yang melibatkan pengelola, guru, dan wali murid, sekolah kemudian memutuskan meminta penghentian penerimaan MBG dari SPPG Gagaksipat 5. Keputusan itu disebut diambil dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik.

”Selain berhenti menerima, sekolah juga meminta penyelesaian resmi atas seluruh permasalahan tersebut hingga mendapatkan hasil yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih hasil lab menunjukkan adanya pencemaran bakteri pada air dan lauk,” jelas Badrus.

Sekolah Minta Pertanggungjawaban SPPG

Dalam surat pengaduan, Badrus juga mencantumkan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang menurut pihak sekolah berkaitan dengan persoalan keamanan pangan dan kesehatan. Aturan yang disebut antara lain Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, pihak sekolah mengutip Pasal 3 dan Pasal 4 huruf a dan b Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, serta Pasal 343 ayat 1 dan Pasal 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Badrus menyebut pihak sekolah menilai masih ada sejumlah persoalan yang belum mendapatkan penjelasan dan penyelesaian secara transparan. Hal itu terutama menyangkut hasil laboratorium, keamanan makanan yang didistribusikan, serta pertanggungjawaban atas kejadian yang dialami siswa dan tenaga pendidik.

”Hingga surat aduan dibuat, pihak sekolah memandang masih terdapat persoalan yang belum memperoleh kejelasan dan penyelesaian secara transparan, khususnya mengenai hasil laboratorium, keamanan makanan yang didistribusikan, serta pertanggungjawaban atas kejadian yang dialami,” kata dia.

Melalui pengaduan tersebut, pihak sekolah meminta Ketua Satgas MBG Boyolali dan Kepala Pengawas Korwil SPPG Boyolali menjalankan fungsi pemantauan dan pengawasan. Mereka juga meminta agar SPPG Gagaksipat 5 memberikan penjelasan tertulis serta menyerahkan salinan hasil pemeriksaan laboratorium.

Selain itu, sekolah meminta pihak SPPG menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis melalui lima media massa. Pihak sekolah juga menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami peserta didik dan tenaga pendidik, termasuk biaya rawat inap, rawat jalan, serta pengobatan.

Evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG Gagaksipat 5 turut menjadi salah satu tuntutan dalam surat tersebut.

”Kami juga menunggu itikad baik dari SPPG Gagaksipat 5 untuk menyelesaikan permasalahan ini, apabila sampai dengan waktu 7 x 24 jam setelah diterima surat pengaduan ini tidak ada konfirmasi, maka kami akan lakukan proses hukum baik pidana maupun perdata,” kata Badrus.

Lebih dari Separuh Siswa Disebut Sempat Sakit

Pengelola PAUD/KB Kids Fun Boyolali, Dewi Ritaningsih, mengatakan sekolah tersebut memiliki sekitar 46 siswa. Dari jumlah itu, sebanyak 11 anak mengalami sakit secara bersamaan pada kejadian 24 September 2026.

Namun, menurut Dewi, jumlah siswa yang sakit bertambah dalam dua hingga tiga hari setelah kejadian awal. Secara keseluruhan, lebih dari separuh siswa disebut mengalami keluhan kesehatan.

“Untuk yang sakit serentak itu 11 anak, tapi setelahnya dua-tiga hari itu total lebih dari separuh yang sakit. Gejalanya panas, muntah, pusing, dan lemas,” jelasnya.

Dewi menyebut menu MBG yang diterima saat itu terdiri atas fillet lele, sayur, buah, dan nasi. Ia juga menyampaikan hasil laboratorium yang diterima pihak sekolah menunjukkan adanya bakteri pada air dan lele.

“Aduan ini adalah salah satu upaya kami karena selama ini kami sudah mengupayakan untuk komunikasi, meminta pertanggungjawaban, dan hasil lab untuk diberikan tapi tidak ada sama sekali. Sampai sekarang belum ada penyampaian resmi ke kami, guru, dan wali murid untuk permintaan maaf. Saat itu sempat menemui saya saja, tapi saya bilang itu pertemuan informal karena hanya bertemu saya belum ke guru dan wali murid,” kata dia.

Dewi menambahkan pihaknya sempat berkoordinasi dengan sekolah lain yang juga menerima MBG dari SPPG yang sama. Berdasarkan komunikasi tersebut, ia mengaku menemukan adanya gejala serupa di sekolah lain.

“Mungkin yang lain tidak berani speak up,” jelasnya.

Orang Tua Siswa Ceritakan Pengalaman Anak Dirawat

Salah satu orang tua siswa, Apriyani Wulandari, juga menceritakan anaknya mengalami sakit setelah menyantap menu MBG. Ia kemudian membawa anaknya ke rumah sakit hingga harus menjalani perawatan selama sekitar tiga hari.

Menurut Apriyani, terdapat siswa lain yang menjalani perawatan lebih lama, yakni sekitar lima hingga tujuh hari, dengan hasil pemeriksaan yang disebut serupa.

”Diagnosanya vomitus sedang ke berat, diobservasi dokter ternyata ada infeksi di pencernaan. Waktu anak saya di RS seperti hilang ingatan, ngobrol enggak bisa nyambung. Itu juga dirasakan anak-anak lain,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Satgas MBG Boyolali sekaligus Sekretaris Daerah Boyolali, M. Syawalludin, menyatakan pemerintah daerah akan memfasilitasi pengaduan dari pihak sekolah.

Ia mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh PAUD/KB Kids Fun Education melalui kuasa hukum. Setelah surat pengaduan diterima, Satgas MBG Boyolali akan mempelajari substansi laporan tersebut.

”Kami hormati langkah hukum yang dilakukan oleh PAUD/KB Kids Fun Education lewat kuasa hukum. Nantinya kalau sudah diterima [suratnya], akan kami pelajari substansinya seperti apa,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online