Hampir 1,5 Juta Warga Jateng Terjerat Judol, OJK Beri Peringatan

M. Faisal Nur Ikhsan
M. Faisal Nur Ikhsan Minggu, 08 November 2026 19:17 WIB
Hampir 1,5 Juta Warga Jateng Terjerat Judol, OJK Beri Peringatan

Foto ilustrasi judi online - Freepik

Harianjogja.com, SEMARANG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hampir 1,5 juta pemain judi online (judol) berada di Jawa Tengah. Jumlah tersebut menempatkan provinsi ini sebagai salah satu daerah dengan pemain judi online terbanyak, tepat di bawah Jawa Timur.

Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Jawa Tengah, Taufik Andriawan, mengungkapkan persoalan lain yang menjadi perhatian adalah meningkatnya penggunaan dana pinjaman untuk bermain judi online.

Sejak 2024, dana yang digunakan untuk judi online dan bersumber dari utang meningkat hampir 80%. Fasilitas pinjaman online (pinjol) ilegal disebut menjadi salah satu sumber dana untuk mengisi saldo atau melakukan top up judi online.

“Ironisnya, dari tahun ke tahun, sejak 2024, dana yang digunakan untuk judi online yang berasal dari hutang itu meningkat hampir 80%. Jadi sekarang kalau ada yang judi online itu, fasilitas topupnya itu pinjol ilegal biasanya. Itu yang menjadi perhatian kita," ungkapnya saat ditemui wartawan pada Sabtu (7/11/2026) malam.

OJK Awasi Judi Online dan Pinjol Ilegal

Taufik menjelaskan perhatian OJK terhadap persoalan judi online dan pinjol ilegal sejalan dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang berlaku mulai 17 Juni 2026.

Dalam aturan tersebut, judi online dan pinjol menjadi sasaran pengawasan serta pemberantasan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti.

OJK menjalankan upaya tersebut bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, serta aparat penegak hukum. Kerja sama itu ditujukan untuk melindungi masyarakat dari jerat judi online dan pinjol ilegal.

Namun, menurut Taufik, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal juga membutuhkan kewaspadaan masyarakat. Salah satu langkah yang disarankan adalah menutup rekening bank yang sudah tidak digunakan untuk mengurangi risiko rekening diperjualbelikan secara ilegal.

Pasalnya, rekening yang disalahgunakan untuk aktivitas kejahatan keuangan dapat memicu pemblokiran terhadap rekening lain milik orang dengan nama yang sama.

“Jika ada anggota keluarga kita, teman kita, atau rekan-rekan kita ada yang sudah terjerat, itu yang bisa kita adalah dilaporkan ke OJK atau dilaporkan ke Kominfo. Supaya terjadi pemblokiran. Makanya saya menyarankan agar, kita kan sebenarnya banyak punya rekening yang tidak digunakan, itu sebaiknya ditutup. Karena kalau diabaikan, itu ada risiko jual-beli rekening. Itu bisa digunakan untuk judi online. Kalau ini terdeteksi, terindikasi terkait dengan judi online, semua rekening kita bisa diblokir,” kata Taufik.

Literasi Keuangan untuk Mencegah Jerat Judol

Selain pengawasan dan penindakan, peningkatan literasi keuangan dinilai menjadi bagian penting untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menjelaskan pemahaman mengenai sektor keuangan tidak hanya membantu masyarakat mengakses peluang peningkatan kesejahteraan. Literasi keuangan juga diperlukan agar masyarakat mampu mengenali risiko kerugian akibat penipuan finansial.

Hidayat mengingatkan masyarakat agar menghindari pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan layanan pinjaman daring legal atau pindar sesuai kebutuhan serta kemampuan membayar.

"Pinjol hindari, ambil pinjaman daring yang legal (pindar) boleh. Sesuai dengan kebutuhan, sesuai dengan kemampuan," tegas Hidayat.

Dia juga meminta masyarakat mengikuti kanal media sosial resmi OJK dan lembaga jasa keuangan untuk memperoleh informasi terbaru mengenai perlindungan konsumen.

Kewaspadaan, lanjutnya, perlu dibangun mulai dari lingkungan keluarga hingga tempat kerja. Masyarakat diharapkan saling mengingatkan apabila menemukan indikasi penipuan keuangan maupun aktivitas judi online.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online