Advertisement

Tambang Ilegal di Merapi Raup Rp3 Triliun Selama 2 Tahun Beroperasi

Nina Atmasari
Minggu, 02 November 2025 - 21:17 WIB
Jumali
Tambang Ilegal di Merapi Raup Rp3 Triliun Selama 2 Tahun Beroperasi Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Dinas ESDM Jawa Tengah di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) wilayah alur Sungai Batang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025). - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG— Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Dinas ESDM Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) wilayah alur Sungai Batang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan lima unit alat berat ekskavator dan satu armada dump truck yang digunakan untuk aktivitas tambang tanpa izin.

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menjelaskan dari informasi yang diperoleh, aktivitas ilegal itu telah membuka lahan seluas 312 hektare dari total 6.607 hektare wilayah TNGM. Kegiatan itu telah berlangsung selama dua tahun terakhir, dengan total volume material sekitar 21 juta meter kubik.

Ia menambahkan terdapat sekitar 36 titik lokasi tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin, serta terdapat sekitar 39 depo pasir yang menampungnya. Uang yang beredar mencapai sekitar Rp3 triliun. "Bisa dibayangkan Rp3 triliun itu semua itu tidak dipungut pajak negara. Tidak ada kewajiban yang dibayarkan kepada pemerintah,” jelas Moh. Irhamni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/11/2025).

Padahal menurutnya, dana sebesar itu bisa menjadi sumber pembangunan bagi masyarakat Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Magelang. Karenanya, ia menegaskan setiap kegiatan penambangan harus segera mengurus izin resmi, jika wilayah tersebut memang sesuai tata ruang dan ketentuan hukum.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Agus Sugiharto, mengatakan timnya akan melakukan kajian teknis untuk mencari solusi jangka panjang, termasuk pengaturan lokasi-lokasi yang memang bisa diizinkan secara hukum.

“Kami akan arahkan kegiatan tambang ke lokasi yang sesuai peraturan perundangan. Yang tidak bisa diizinkan tentu tidak akan kami proses,” jelasnya.

Adapun Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi Muhammad Wahyudi menambahkan kawasan TNGM adalah kawasan pelestarian alam atau kawasan konservasi yang harus dilindungi, bukan dieksploitasi.

"Dengan alasan apapun, termasuk penyediaan bahan bangunan, tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengambil material di kawasan ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak ada aktivitas penambangan material vulkanik yang diizinkan di dalam kawasan taman nasional. TNGM saat ini sedang melakukan koordinasi dengan pusat untuk melakukan pemulihan ekosistem sungai. Upaya yang dilakukan adalah penataan sungai.

"Mekanismenya berbeda dengan penambangan. Itu dilakukan untuk mencegah bahaya banjir lahar dingin, bukan untuk komersial,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Insiden Penusukan di Kereta Inggris, 9 Korban Kritis

Insiden Penusukan di Kereta Inggris, 9 Korban Kritis

News
| Minggu, 02 November 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement