Advertisement
Tambang Ilegal di Merapi Raup Rp3 Triliun Selama 2 Tahun Beroperasi
Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Dinas ESDM Jawa Tengah di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) wilayah alur Sungai Batang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025). - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG— Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Dinas ESDM Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) wilayah alur Sungai Batang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan lima unit alat berat ekskavator dan satu armada dump truck yang digunakan untuk aktivitas tambang tanpa izin.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menjelaskan dari informasi yang diperoleh, aktivitas ilegal itu telah membuka lahan seluas 312 hektare dari total 6.607 hektare wilayah TNGM. Kegiatan itu telah berlangsung selama dua tahun terakhir, dengan total volume material sekitar 21 juta meter kubik.
Ia menambahkan terdapat sekitar 36 titik lokasi tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin, serta terdapat sekitar 39 depo pasir yang menampungnya. Uang yang beredar mencapai sekitar Rp3 triliun. "Bisa dibayangkan Rp3 triliun itu semua itu tidak dipungut pajak negara. Tidak ada kewajiban yang dibayarkan kepada pemerintah,” jelas Moh. Irhamni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/11/2025).
BACA JUGA
Padahal menurutnya, dana sebesar itu bisa menjadi sumber pembangunan bagi masyarakat Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Magelang. Karenanya, ia menegaskan setiap kegiatan penambangan harus segera mengurus izin resmi, jika wilayah tersebut memang sesuai tata ruang dan ketentuan hukum.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Agus Sugiharto, mengatakan timnya akan melakukan kajian teknis untuk mencari solusi jangka panjang, termasuk pengaturan lokasi-lokasi yang memang bisa diizinkan secara hukum.
“Kami akan arahkan kegiatan tambang ke lokasi yang sesuai peraturan perundangan. Yang tidak bisa diizinkan tentu tidak akan kami proses,” jelasnya.
Adapun Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi Muhammad Wahyudi menambahkan kawasan TNGM adalah kawasan pelestarian alam atau kawasan konservasi yang harus dilindungi, bukan dieksploitasi.
"Dengan alasan apapun, termasuk penyediaan bahan bangunan, tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengambil material di kawasan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak ada aktivitas penambangan material vulkanik yang diizinkan di dalam kawasan taman nasional. TNGM saat ini sedang melakukan koordinasi dengan pusat untuk melakukan pemulihan ekosistem sungai. Upaya yang dilakukan adalah penataan sungai.
"Mekanismenya berbeda dengan penambangan. Itu dilakukan untuk mencegah bahaya banjir lahar dingin, bukan untuk komersial,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kutoarjo Bisa Cek Jadwal Prameks ke Jogja Kamis 19 Maret 2026
- Cek Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Keberangkatan Kamis 19 Maret 2026
- Jadwal KRL Palur Jogja Kamis 19 Maret 2026 Dimulai Pukul 04.55 WIB
- Sleman Siap Sambut Ledakan Wisatawan Lebaran 2026
- KRL Jogja Solo Siapkan 12 Jadwal Keberangkatan pada 19 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








