Advertisement
Juliyatmono Mangkir Sidang Korupsi Masjid Agung Karanganyar
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG–Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/12/2025).
JPU semula memanggil lima saksi untuk diperiksa, terdiri atas empat orang dari pihak swasta yakni dari PT MAM Energindo dan PT Total Cakra Alam, serta satu saksi lainnya yaitu mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Advertisement
“Kita panggil lima orang saksi di mana empat dari swasta kemudian satu lagi yaitu mantan Bupati Karanganyar. Tapi persidangan hari ini yang hadir empat saksi dari pihak swasta yang mengerjakan proyek Masjid Agung,” kata JPU Hartanto saat ditemui Espos, Selasa (2/12/2025).
Alasan Juliyatmono Tak Hadir di Persidangan
BACA JUGA
Hartanto mengungkap alasan Juliyatmono belum bisa hadir, yakni karena memiliki agenda di DPR yang tidak dapat ditinggalkan. Politikus Golkar tersebut sebelumnya juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
“Sesuai dengan surat yang kami terima kemarin, [Juliyatmono] meminta pengunduran persidangan karena agenda yang bersangkutan di Jakarta. Intinya di DPR RI masih ada kegiatan,” imbuhnya.
JPU memastikan pemanggilan ulang akan dijadwalkan. Pemeriksaan terhadap Juliyatmono sebagai saksi tetap menjadi bagian dari agenda persidangan untuk mengungkap keterlibatannya dalam proyek pembangunan Masjid Agung.
JPU Dalami Kemampuan Finansial PT MAM dan Aliran Dana Proyek
Lebih lanjut, jaksa ingin menggali informasi terkait proses pembangunan Masjid Agung Karanganyar, khususnya alasan penetapan PT MAM Energindo sebagai pemenang proyek meskipun dinilai tidak memiliki kapasitas finansial.
“Di persidangan tadi kita juga telah mendengar bersama-sama walaupun rekeningnya itu atas nama PT MAM, tapi yang mengelola investor. Padahal yang bertanda tangan adalah PT MAM dan kita juga mendapat gambaran bahwa PT MAM ini secara finansial tidak mempunyai finansial untuk mengerjakan proyek ini,” tukasnya.
Selain itu, Juliyatmono juga akan dimintai keterangan mengenai dugaan aliran dana yang disebut sebagai ‘free proyek’. Dalam persidangan kali ini, salah satu saksi yang merupakan bendahara PT MAM Energindo membenarkan adanya aliran uang dari proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang mengarah kepada Juliyatmono.
“Dari saksi tadi ada catatan-catatan pengeluaran kegiatan yang kodenya kepada KRA1 dan KRA 2. Ternyata KRA 1 itu informasi dari bendahara [PT MAM] adalah mantan bupati. Tapi yang satunya lagi terdakwa. Saya kira kode satunya lagi wakil bupati,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




