Advertisement

Resmi, UMK Solo 2026 Ditetapkan Rp2,57 Juta

Wahyu Prakoso
Kamis, 25 Desember 2025 - 08:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Resmi, UMK Solo 2026 Ditetapkan Rp2,57 Juta Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo tahun 2026 sebesar Rp2.570.000. Nilai tersebut naik Rp153.440 dibandingkan UMK Solo 2025 yang sebesar Rp2.416.560.

Penetapan UMK kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk Kota Solo, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu (24/12/2025).

Advertisement

Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan besaran UMK Solo 2026 telah sesuai dengan usulan yang sebelumnya ia sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Menurutnya, angka tersebut merupakan titik tengah dari usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja yang dibahas dalam Dewan Pengupahan.

“Peningkatannya sekitar enam persen. Harapannya bisa diterima semua pihak dan tetap menjaga inflasi agar harga-harga tetap stabil. Tahun 2026 kami membutuhkan kestabilan,” kata Respati kepada wartawan di Kantor Baznas Solo, Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak.

“Usulan datang dari anggota Dewan Pengupahan, baik dari Apindo maupun serikat buruh. Kami ambil titik tengahnya agar lebih adil,” ujarnya.

Respati memastikan Keputusan Gubernur tersebut akan segera disosialisasikan kepada Apindo dan serikat pekerja. Pemkot Solo juga menegaskan komitmennya untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja di Kota Bengawan.

Berdasarkan data tersebut, UMK Solo 2026 menjadi yang tertinggi kedua di wilayah Soloraya. UMK tertinggi pertama ditempati Kabupaten Karanganyar sebesar Rp2.592.154. Sementara itu, posisi berikutnya ditempati Kabupaten Klaten Rp2.538.691, Boyolali Rp2.537.949, Sukoharjo Rp2.500.000, Sragen Rp2.337.700, dan Wonogiri Rp2.335.126.

Tak Ada Kesepakatan di Dewan Pengupahan

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo Dian Renata menjelaskan usulan UMK Solo 2026 telah disampaikan Wali Kota Solo kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pada Senin (22/12/2025).

“Tahapan penetapan UMK sesuai regulasi. Usulan UMK dibahas di Dewan Pengupahan Kota Surakarta, kemudian hasilnya diserahkan kepada Wali Kota,” kata Dian kepada Espos, Senin (22/12/2025) malam.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) ’92 Endang Setiowati menyebutkan Dewan Pengupahan Kota Solo telah menyerahkan usulan UMK 2026 kepada Wali Kota Solo pada Minggu (21/12/2025).

“Karena dalam pembahasan tidak ada kesepakatan antara unsur pengusaha dan pekerja, maka penentuan nilai UMK kami serahkan kepada Wali Kota Solo,” kata Endang kepada Espos, Senin (22/12/2025).

Ia menambahkan, dari sisi serikat pekerja, usulan UMK didasarkan pada dinamika ekonomi buruh yang dinilai semakin berat.

“Serikat pekerja mengusulkan angka maksimal dengan nilai sekitar Rp2.602.610,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Era Bupati Bekasi Sebelumnya

KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Era Bupati Bekasi Sebelumnya

News
| Kamis, 25 Desember 2025, 10:27 WIB

Advertisement

Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun

Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun

Wisata
| Rabu, 24 Desember 2025, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement