Sultan HB X Minta Toko di Jogja Sediakan APAR untuk Cegah Kebakaran
Sultan HB X mendorong toko dan pusat perbelanjaan di Jogja menyediakan APAR sebagai langkah awal menangani kebakaran.
Warga Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tengah berjalan di antara genangan banjir. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Harianjogja.com, PATI — Status tanggap darurat bencana Pati kembali diperpanjang menyusul masih meluasnya dampak banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Perpanjangan dilakukan untuk memastikan proses penanganan darurat serta pemulihan pascabencana berjalan maksimal.
Periode tanggap darurat tahap kedua ini berlaku mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2026 setelah masa sebelumnya berakhir pada 23 Januari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menjelaskan status tanggap darurat sebelumnya telah ditetapkan sejak 9 Januari 2026.
“Perpanjangan ini dilakukan karena Kabupaten Pati masih terdampak banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah,” ujar Chandra di Pati, Minggu.
Ia mengungkapkan, pada awal penetapan status darurat tercatat lebih dari 100 desa terdampak bencana. Namun, hingga saat ini jumlah tersebut telah berkurang menjadi sekitar 51 desa, meski potensi bencana masih tergolong tinggi.
Chandra juga menyampaikan apresiasi kepada aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pati, tim gabungan SAR, TNI, Polri, serta para relawan yang terus bekerja membantu masyarakat terdampak di lapangan.
Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan bantuan, termasuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang menyalurkan bantuan senilai Rp100 juta untuk meringankan beban warga terdampak bencana.
Menurut Chandra, Kabupaten Pati merupakan salah satu daerah di Jawa Tengah yang memiliki potensi bencana cukup tinggi.
Sejumlah wilayah bahkan mengalami banjir berulang sehingga membutuhkan solusi penanganan jangka panjang.
“Ke depan, ada wilayah-wilayah yang perlu solusi lebih permanen, termasuk kemungkinan relokasi atau penyediaan lahan baru bagi warga terdampak,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemkab Pati berharap dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar penanganan banjir berulang dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat bencana pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Penetapan status tanggap darurat bencana itu bersifat kedaerahan. Pemerintah provinsi berada pada posisi mendukung dan memfasilitasi sesuai kebutuhan di daerah,” ujarnya.
Sumarno juga menekankan pentingnya kesiapan aparatur dalam menghadapi kondisi darurat, termasuk menjaga kesehatan fisik dan mental sebagai modal utama dalam memberikan pelayanan publik saat krisis.
“Ketika terjadi bencana, kesehatan menjadi modal utama agar ASN tetap bisa bekerja dan melayani masyarakat dengan baik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sultan HB X mendorong toko dan pusat perbelanjaan di Jogja menyediakan APAR sebagai langkah awal menangani kebakaran.
Prediksi susunan pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh. John Herdman berpeluang memakai 3-4-3 untuk mengejar kemenangan dengan selisih gol.
Harta Listyo Sigit dalam LHKPN 2025 mencapai Rp15,34 miliar. Simak rincian tanah, kendaraan, kas, harta bergerak, dan utangnya.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.