Advertisement

Dokumen PPPK Dipersoalkan, Perempuan Kartasura Gugat Mantan Suami

R Bony Eko Wicaksono
Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Dokumen PPPK Dipersoalkan, Perempuan Kartasura Gugat Mantan Suami Tenaga Honorer - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SUKOHARJO—Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang semestinya menjadi jalan menuju karier aparatur negara, justru berujung sengketa hukum. Seorang perempuan berinisial S, warga Kartasura, menggugat mantan suaminya berinisial H ke Pengadilan Negeri Sukoharjo atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dokumen administrasi PPPK.

Gugatan tersebut telah terdaftar dan memasuki sidang perdana pada Kamis (26/2/2026). Persidangan digelar di ruang mediasi dengan agenda awal mempertemukan para pihak.

Advertisement

Tak hanya mantan suami, S juga turut menggugat mantan mertuanya berinisial M dalam perkara perdata tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Dwi Nur Cholis, menjelaskan perkara ini bermula saat H mendaftar sebagai PPPK pada 31 Oktober 2024. Berdasarkan ketentuan administrasi, pelamar PPPK yang telah menikah wajib melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pasangan suami istri.

Namun, menurut Dwi, dokumen yang digunakan tergugat justru ditandatangani oleh orang tua, bukan oleh S sebagai istri sah pada saat itu.

“Praktiknya, tergugat melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani orang tuanya, bukan klien kami. Padahal ketika pendaftaran dilakukan, status perkawinan mereka masih sah,” ujar Dwi, Jumat (27/2/2026).

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan administrasi dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Berujung Perceraian

Ironisnya, beberapa bulan setelah dinyatakan lolos sebagai PPPK, pasangan tersebut resmi bercerai pada Maret 2025. Kendati demikian, S merasa dirugikan secara moral atas tindakan mantan suaminya ketika status perkawinan masih berjalan.

“Klien kami merasa martabatnya sebagai istri direndahkan. Haknya sebagai pasangan sah diabaikan dalam dokumen resmi negara,” kata Dwi.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp150 juta. Nilai tersebut diajukan sebagai kompensasi atas kerugian nonmateri yang dialami akibat perbuatan tergugat.

Saat ini, tim kuasa hukum penggugat berfokus membuktikan unsur perbuatan melawan hukum, mulai dari adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, hingga hubungan sebab akibat.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Deny Mulyadin, membenarkan adanya gugatan tersebut. Namun ia belum memaparkan pokok perkara secara rinci karena proses persidangan masih berada pada tahap mediasi.

“Agenda sidang selanjutnya adalah mediasi antara penggugat dan tergugat yang difasilitasi hakim mediator,” ujarnya.

Sesuai hukum acara perdata, mediasi merupakan tahapan wajib sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Apabila tidak tercapai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan administratif dalam proses seleksi PPPK dapat berdampak hukum serius. Di tengah ketatnya seleksi aparatur negara, setiap dokumen yang dilampirkan memiliki konsekuensi hukum.

Kini, perkara tersebut bergulir di PN Sukoharjo. Apakah berakhir damai melalui mediasi atau berlanjut hingga putusan majelis hakim, masih menunggu proses persidangan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Mutasi Polri Februari 2026, Eks Kapolresta Sleman Bergeser

Mutasi Polri Februari 2026, Eks Kapolresta Sleman Bergeser

News
| Sabtu, 28 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Wisata
| Kamis, 26 Februari 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement