Advertisement

KPK Sita Rp610 Juta dari Pungli THR Bupati Cilacap

Newswire
Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:27 WIB
Sunartono
KPK Sita Rp610 Juta dari Pungli THR Bupati Cilacap Foto ilustrasi uang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp610 juta dalam operasi senyap yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL).

Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil pemerasan terhadap puluhan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap yang dipaksakan untuk mendanai Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi sang bupati serta pihak eksternal.

Advertisement

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dikemas rapi ke dalam tas saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung pada Jumat (13/3/2026).

Selain uang tunai yang disembunyikan di rumah pribadi Asisten II Pemkab Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER), tim KPK juga menyita berbagai dokumen penting serta alat bukti elektronik yang memperkuat dugaan praktik lancung tersebut.

"Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp610 juta," kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai perintah bupati kepada Sekretaris Daerah, Sadmoko Danardono (SAD), untuk menghimpun dana segar guna membiayai THR bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kebutuhan pribadi bupati menjelang libur Lebaran 2026.

Guna merealisasikan target dana sebesar Rp750 juta, SAD menginstruksikan tiga asisten daerah, yakni Sumbowo (SUM), Ferry Adhi Dharma (FER), dan Budi Santoso (BUD) untuk menekan 25 perangkat daerah, dua RSUD, serta 20 puskesmas di Cilacap. Setiap satuan kerja awalnya dipatok menyetor Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Namun, dalam praktiknya, terjadi proses tawar-menawar (bargaining) karena banyak instansi yang tidak memiliki alokasi anggaran khusus, sehingga setoran yang masuk bervariasi mulai dari Rp3 juta.

Perangkat daerah yang keberatan dengan nilai pungutan diwajibkan melapor kepada FER untuk mendapatkan "keringanan" target. Bagi instansi yang membandel atau telat menyetor hingga batas waktu 13 Maret 2026, para asisten daerah dibantu oleh Kasatpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan akan melakukan penagihan secara agresif.

Dalam kurun waktu empat hari saja, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang hingga terkumpul Rp610 juta, yang mana Rp515 juta di antaranya sudah dialokasikan untuk kepentingan eksternal.

Saat ini, KPK telah menetapkan Bupati AUL dan Sekda SAD sebagai tersangka utama dengan jeratan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tiga asisten daerah yang turut terjaring OTT, yakni FER, SUM, dan BUD, telah diboyong ke Gedung Merah Putih Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif. KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal pemerasan berjemaah ini demi memastikan penegakan hukum yang tuntas di wilayah Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kapolri Imbau Pemudik Lebaran 2026 Jangan Memaksakan Berkendara

Kapolri Imbau Pemudik Lebaran 2026 Jangan Memaksakan Berkendara

News
| Sabtu, 14 Maret 2026, 23:57 WIB

Advertisement

Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul

Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul

Wisata
| Sabtu, 14 Maret 2026, 10:32 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement