Advertisement

Modus Segitiga Jual Mobil, Korban Rugi Rp235 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

Fitroh Nurikhsan
Kamis, 30 April 2026 - 22:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Modus Segitiga Jual Mobil, Korban Rugi Rp235 Juta, 2 Pelaku Ditangkap Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang mengungkap kasus penipuan jual beli mobil secara online dengan modus segitiga yang memanfaatkan media sosial Facebook.

Dalam kasus ini, pelaku berpura-pura menjual mobil Toyota Innova Reborn dengan menggunakan foto kendaraan milik orang lain yang diambil dari iklan di media sosial.

Advertisement

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena, menjelaskan pelaku mengunggah foto tersebut dan menawarkan kendaraan seolah-olah miliknya sendiri.

“Pelaku berpura-pura menjadi penjual mobil di Facebook, kemudian berkomunikasi dengan korban hingga terjadi kesepakatan harga,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Setelah korban percaya, transaksi pun dilakukan. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp235 juta ke rekening yang telah disiapkan pelaku.

Namun, setelah dana diterima, pelaku langsung memutus komunikasi dan menghilang.

Kecurigaan muncul saat korban mencoba mengecek keberadaan mobil tersebut. Dari hasil penelusuran, diketahui kendaraan yang ditawarkan ternyata milik pihak lain yang tidak mengetahui fotonya digunakan dalam aksi penipuan.

“Mobil itu milik orang lain yang tidak terlibat dan tidak mengetahui kendaraannya digunakan untuk penipuan,” jelas Andika.

Modus Segitiga dan Penangkapan Pelaku

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim Resmob Polrestabes Semarang bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka yang berhasil ditangkap di Jakarta.

Kedua pelaku berinisial DS dan LS. DS diketahui berasal dari Tanjungbatu, Sumatera Selatan, sedangkan LS berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Andika, modus segitiga yang digunakan pelaku memanfaatkan barang milik pihak lain sebagai umpan untuk meyakinkan korban.

“Mereka mencari foto mobil dari iklan yang ada di media sosial, lalu dipasang kembali untuk menipu korban,” ungkapnya.

Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan pelaku yang lebih luas.

Selain itu, proses pengembalian dana korban juga tengah dikoordinasikan dengan pihak perbankan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan secara online. Masyarakat diminta memastikan keaslian barang dan identitas penjual sebelum melakukan pembayaran guna menghindari menjadi korban penipuan serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pemerintah Perkuat UMKM untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Pemerintah Perkuat UMKM untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

News
| Kamis, 30 April 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan

Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan

Wisata
| Kamis, 30 April 2026, 15:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement