Advertisement

Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas

Newswire
Rabu, 25 Maret 2026 - 14:17 WIB
Maya Herawati
Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas Ilustrasi ASN / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat Lebaran berujung sanksi tegas bagi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Temanggung, Jawa Tengah. Tunjangan pegawai dipotong selama berbulan-bulan setelah pelanggaran tersebut terbukti.

Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten Temanggung melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO) untuk bersilaturahmi ke luar kota.

Advertisement

Bupati Temanggung Agus Setyawan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. Ia menilai tindakan itu mencederai kepercayaan publik terhadap integritas ASN.

"Memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini," ujarnya di Temanggung, Rabu (25/3/2026).

Hasil pemeriksaan tim internal yang dipimpin Sekda Tri Winarno menyatakan ASN tersebut melanggar disiplin. Kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan.

Sebagai konsekuensi, pemerintah menjatuhkan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam bulan. Selain itu, kenaikan pangkat ASN tersebut juga ditunda selama satu tahun.

Sanksi ini dinilai cukup berat, bahkan disebut lebih besar dibandingkan biaya menyewa kendaraan pribadi selama masa Lebaran.

Sekda Pemkab Temanggung Tri Winarno menjelaskan, pelanggaran tidak hanya pada penggunaan kendaraan dinas, tetapi juga terkait penggunaan pelat nomor khusus.

Pelat tersebut sejatinya digunakan untuk kondisi tertentu, seperti saat pengamanan demonstrasi. Namun penggunaannya di luar kepentingan dinas tetap tidak dibenarkan.

Pemerintah Kabupaten Temanggung menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta ketentuan di tingkat daerah.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri

WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri

News
| Rabu, 25 Maret 2026, 15:27 WIB

Advertisement

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Wisata
| Minggu, 22 Maret 2026, 16:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement