Advertisement

Puluhan PPPK di Kudus Ditugaskan Kelola Koperasi Desa Merah Putih

Newswire
Senin, 30 Maret 2026 - 17:17 WIB
Maya Herawati
Puluhan PPPK di Kudus Ditugaskan Kelola Koperasi Desa Merah Putih Foto ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. / Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT

Advertisement

Harianjogja.com, KUDUS—Sebanyak 79 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kudus disiapkan untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia di Koperasi Desa Merah Putih yang kini terus berkembang.

Langkah ini dilakukan seiring bertambahnya jumlah koperasi desa di wilayah tersebut yang saat ini telah mencapai 79 lokasi dari total 132 desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kudus, Tulus Triyatmika, menyebutkan personel yang disiapkan terdiri dari PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

“Sebanyak 79 PPPK yang kami siapkan, sebagian merupakan PPPK penuh waktu dan sebagian lagi PPPK paruh waktu,” ujarnya di Kudus, Senin (30/3/2026).

Penyiapan ini merupakan tindak lanjut instruksi untuk menyiapkan tenaga pendukung koperasi desa, dengan ketentuan maksimal tiga orang untuk setiap koperasi.

Namun, dengan jumlah yang tersedia saat ini, penempatan awal dilakukan satu orang untuk setiap koperasi yang sudah terbentuk.

Selain itu, pegawai yang ditugaskan minimal berpendidikan Diploma Tiga serta tidak berasal dari tenaga kependidikan maupun kesehatan.

Posisi yang dapat diisi meliputi pendamping manajer, pengelola keuangan, hingga bagian logistik atau pergudangan.

“Karena pegawai yang kami siapkan hanya 79 orang untuk 79 KDMP yang tercatat saat ini, tentunya nanti yang menentukan dari pihak pengelola koperasinya,” katanya.

Seluruh PPPK tersebut saat ini telah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih menunggu persetujuan serta tahapan lanjutan.

Pemerintah daerah juga masih menunggu petunjuk teknis terkait status para pegawai tersebut, termasuk skema penggajian dan penempatannya.

“Kami juga masih menunggu petunjuk teknis status mereka nantinya. Apakah nanti mereka berstatus murni pegawai koperasi, berstatus pegawai dari organisasi perangkat daerah (OPD) induk atau di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus, termasuk teknis penggajiannya,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Mendikdasmen: Siswa Curang Saat TKA SD-SMP Langsung Diberi Nilai Nol

Mendikdasmen: Siswa Curang Saat TKA SD-SMP Langsung Diberi Nilai Nol

News
| Senin, 30 Maret 2026, 20:27 WIB

Advertisement

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Wisata
| Sabtu, 28 Maret 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement