Advertisement
Gugatan Nama PB XIV Berlanjut, 19 Tim Pengacara Kompak Mundur
Salah satu kuasa hukum PB Empat Belas yang mengundurkan diri dari perkara, Tamrin, saat ditemui awak media di PN Solo pada Kamis (9/4/2026). (Solopos - Ahmad Kurnia Sidik)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Sidang gugatan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV di Pengadilan Negeri Solo terus bergulir. Namun, jalannya persidangan diwarnai mundurnya 19 kuasa hukum dari pihak tergugat.
Perkara dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt tersebut tetap dilanjutkan, meski agenda sidang pada Kamis (9/4/2026) tidak berjalan sesuai rencana akibat pencabutan pendampingan hukum.
Advertisement
Mundur karena Komunikasi Tak Lancar
Salah satu mantan kuasa hukum, Tamrin, mengungkapkan pengunduran diri telah diajukan melalui sistem e-court sejak Rabu (1/4/2026).
BACA JUGA
Ia menyebut, keputusan tersebut dipicu persoalan komunikasi internal antara tim kuasa hukum dan klien. Menurutnya, hubungan pengacara dan klien harus berjalan selaras agar pembelaan hukum bisa maksimal.
"Kami sudah berjuang untuk Sinuhun Purboyo. Sebenarnya kami berharap jika ada masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, hingga hari ini saya dan PB XIV belum pernah bertemu lagi, belum ada komunikasi langsung," ujarnya di PN Solo.
Tamrin juga menyoroti komunikasi yang selama ini dilakukan melalui perantara, yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Kalau menitip pesan kepada orang lain, pesan itu bisa kurang atau lebih. Oleh sebab itu, sebaik-baiknya komunikasi adalah langsung antara klien dengan kuasa hukumnya,” tambahnya.
Dampak ke Perkara Lain
Pengunduran diri tersebut tidak hanya berdampak pada satu perkara. Tim kuasa hukum juga mencabut pendampingan dalam dua agenda penting lainnya.
Pertama, gugatan terhadap SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 terkait penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai pelaksana perlindungan dan pengembangan kawasan cagar budaya Keraton Solo.
Kedua, agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI yang berkaitan dengan advokasi kepentingan Keraton Solo di tingkat nasional.
Sementara itu, pihak penggugat melalui kuasa hukum Sigit Sudibyanto yang mewakili GRAy Koes Moertiyah Wandansari menilai pengunduran diri kuasa hukum merupakan hak yang dilindungi undang-undang.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut lazim terjadi dalam praktik hukum, terutama jika terdapat ketidaksesuaian antara hak dan kewajiban.
"Agenda sidang yang seharusnya hari ini masuk ke duplik secara online terpaksa tertunda. Namun, perkara ini dipastikan akan terus berlanjut meskipun pihak tergugat kini tanpa pendamping hukum," ujarnya.
Meski diwarnai dinamika internal, proses hukum terkait sengketa nama di lingkungan Keraton Solo dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Espos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




