Advertisement

Mediasi Warung Babi di Sukoharjo Buntu, Warga Ajukan Syarat

R Bony Eko Wicaksono
Selasa, 21 April 2026 - 20:27 WIB
Sunartono
Mediasi Warung Babi di Sukoharjo Buntu, Warga Ajukan Syarat Mediasi keberadaan warung makan Mie dan Babi Tepi Sawah di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Selasa (21/4/2026). - Solopos/Bony Eko Wicaksono.

Advertisement

Harianjogja.com, SUKOHARJO— Mediasi antara warga dan pemilik warung makan nonhalal “Mie dan Babi Tepi Sawah” di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, belum menemui titik temu. Rapat yang digelar Pemerintah Kabupaten Sukoharjo hanya berakhir dengan tawaran dan penegasan masing‑masing pihak, tanpa kesepakatan mengikat. 

Pertemuan berlangsung di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Selasa (21/4/2026), dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sukoharjo, Teguh Pramono. Hadir pula Kepala DPMPTSP Sukoharjo Djoko Poernomo, Kepala Satpol PP Sukoharjo Sunarto, pemilik warung Jodi Sutanto yang didampingi penasihat hukum, serta perwakilan warga, termasuk Ketua RW 010 Desa Parangjoro, Bandowi. 

Advertisement

“Pertemuan ini dilandasi semangat mencari solusi dan win‑win solution. Kami ingin memfasilitasi agar ada kesepakatan bersama,” ujar Teguh. 

Warga mengakui usaha tersebut awalnya beroperasi sebagai kolam pemancingan selama sekitar lima tahun tanpa keberatan, sebelum beralih ke warung makan dengan menu olahan daging babi. Lantaran mayoritas warga beragama Islam dan lokasi usaha berjarak sekitar 100 meter dari masjid, muncul keresahan dan ketidaknyamanan. 

“Dari sini muncul ketidaknyamanan warga,” kata Bandowi. 

Warga tidak menolak keberadaan usaha secara keseluruhan, tetapi meminta menu nonhalal diganti menjadi makanan halal. Mereka bahkan menawarkan dukungan praktis, seperti membantu pengaturan parkir dan menjadi pelanggan tetap jika perubahan itu dilakukan. Di sisi lain, mereka menyerahkan surat pernyataan yang meminta pemerintah meninjau ulang atau mencabut izin usaha tersebut. 

Di hadapan mediasi, Jodi Sutanto mengaku menghormati aspirasi warga, tetapi belum bisa mengambil keputusan segera. Ia menyebut perubahan jenis usaha membutuhkan pertimbangan ekonomi yang matang, mengingat struktur biaya dan pasar yang sudah terbentuk. 

“Saya menghormati aspirasi warga, tapi belum bisa memutuskan hari ini. Banyak hal yang harus dipertimbangkan,” ujarnya. 

Ia menambahkan usahanya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga secara administratif tetap dinyatakan legal. Pemerintah daerah menilai bahwa perubahan menu atau bahkan penutupan usaha tidak bisa dipaksakan tanpa kesepakatan bersama, mengingat keberadaannya masih memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku. 

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyatakan proses mediasi akan dilanjutkan dalam waktu dekat, menggunakan pendekatan yang lebih teknis agar masing‑masing pihak dapat menemukan jalan tengah yang dapat diterima secara hukum, sosial, maupun ekonomi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Motor Masuk Kolong Truk di Manahan Dua Perempuan Jadi Korban

Motor Masuk Kolong Truk di Manahan Dua Perempuan Jadi Korban

News
| Selasa, 21 April 2026, 21:57 WIB

Advertisement

Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!

Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!

Wisata
| Senin, 20 April 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement