Advertisement
Eks Pekerja Sritex Desak Pemerintah Ambil Alih Pabrik Jadi BUMN Teksti
Eks pekerja Sritex berunjuk rasa menuntut pembayaran pesangon dan THR di depan pabrik di Sukoharjo, Senin (10/11/2025). (Solopos - Bony Eko Wicaksono)
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 kembali menjadi sorotan bagi ribuan eks pekerja PT Sritex yang hingga kini masih belum memperoleh kepastian nasib pascapemutusan hubungan kerja massal.
Sebanyak 8.475 mantan karyawan perusahaan tekstil raksasa tersebut masih menghadapi ketidakpastian ekonomi setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024. Meski upaya kasasi sempat diajukan, hasilnya tetap menegaskan status pailit perusahaan yang berdampak pada PHK massal pada Februari 2025.
Advertisement
Koordinator Forum Eks Pekerja Sritex Sukoharjo, Agus Wicaksono, menyampaikan bahwa para buruh hingga kini masih memperjuangkan hak normatif yang belum dibayarkan, termasuk pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR). Total nilai kewajiban yang belum terselesaikan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Hingga saat ini kami masih menunggu kepastian pembayaran hak-hak pekerja dari kurator. Nilainya mencapai sekitar Rp248,5 miliar khusus Sukoharjo, dan total keseluruhan grup bisa mendekati Rp300 miliar,” ujar Agus, Minggu (26/4/2026).
BACA JUGA
Menurutnya, kondisi para eks pekerja semakin berat karena sebagian besar sudah tidak lagi berada pada usia produktif. Sekitar 60 persen di antaranya berusia di atas 50 tahun, sehingga sulit kembali terserap di dunia kerja.
Banyak dari mereka kini harus bertahan hidup dengan menjual aset pribadi, sementara proses penyelesaian aset perusahaan melalui mekanisme lelang berjalan lambat tanpa kepastian waktu yang jelas.
Momentum May Day tahun ini dimanfaatkan para eks pekerja untuk kembali mendesak pemerintah pusat agar turun tangan lebih serius. Salah satu tuntutan utama adalah agar aset dan pabrik Sritex dapat diambil alih menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor tekstil melalui skema Danantara.
Mereka menilai langkah tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menyelamatkan industri tekstil nasional sekaligus membuka kembali lapangan kerja bagi ribuan buruh terdampak.
“Kami berharap pemerintah bisa merealisasikan rencana BUMN tekstil ini secepatnya agar tidak ada lagi ketidakpastian bagi eks pekerja,” kata Agus.
Para buruh berharap negara hadir dalam penyelesaian kasus ini, tidak hanya untuk menjamin hak-hak pekerja, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Motif Penembakan di Acara Trump Terungkap, Target Pejabat Pemerintah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Fakta-Fakta Kasus Little Aresha, 53 Anak Jadi Korban Daycare Jogja
- AHY Dorong Tol Jogja-Solo Segmen Ini Segera Rampung, Ini Alasannya
- Dugaan Kekerasan Daycare di Jogja, Orang Tua Bongkar Fakta
- Kasus Daycare Jogja, 53 Anak Alami Kekerasan, Begini Sikap Pemda DIY
- Update Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement







