Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Setelah Kasasi Pailit Ditolak

Bony Eko Wicaksono
Bony Eko Wicaksono Jum'at, 20 Desember 2024 12:47 WIB
Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Setelah Kasasi Pailit Ditolak

Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Antara/Mohammad Ayudha/tom.

Harianjogja.com, SOLO – Manajemen PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) ditolak. Sebelumnya, majelis hakim agung menolak kasasi Sritex terkait putusan pailit yang ditetapkan PN Niaga Semarang.

Putusan penolakan kasasi Sritex dibacakan oleh ketua majelis hakim agung, Hamdi dan dua anggota majelis hakim agung, yakni Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu (18/12/2024).

Manajemen Sritex menghormati putusan majelis hakim agung yang menolak kasasi atas putusan pailit. Manajemen Sritex langsung melakukan konsolidasi internal untuk membahas upaya hukum yang ditempuh atas penolakan kasasi yang diajukan ke MA. Manajemen Sritex memutuskan untuk melakukan permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi MA.

“Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan kerja bagi 50.000 karyawan. Mereka telah bekerja selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata-mata untuk kepentingan perusahaan melainkan membawa aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” kata Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, sesuai keterangan tertulis yang diterima Espos, Jumat (20/12/2024).

BACA JUGA: Update Kondisi Sritex, Wamenaker: Perusahaan Masih Tetap Jalan

Wawan, sapaan akrabnya, mengatakan beragam upaya telah dilakukan manajemen Sritex demi menjaga keberlangsungan aktivivitas produksi dan nasib ribuan pekerja. Manajemen Sritex juga berkomitmen untuk tidak mengambil opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) demi menjaga kondusivitas karyawan dan iklim investasi nasional.

“Kami telah berupaya maksimal untuk menjaga kondisi perusahaan dan karyawan agar tetap kondusif. Upaya ini tidak mudah karena keterbatasan sumber daya seperti bahan baku akibat larangan arus masuk dan keluar barang sejak dinyatakan pailit,” ujar dia.

Lebih jauh, Wawan berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Nasib puluhan ribu karyawan dan keluarganya dipertaruhkan dalam kasus ini.

“Pemerintah tetap mendukung keberlangsungan usaha agar Sritex terus bisa memberikan kontribusi nyata demi kemajuan industri tekstil di Tanah Air,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : espos.id

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online