Terungkap! Motif Bayi Ditinggal di KA Sancaka Solo, Ini Kronologinya
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) saat berbincang dengan wartawan di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (26/2/2025). (Solopos/Kurniawan)
Harianjogja.com, SOLO—Presiden Ketujuh Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi menanggapi terkait tudingan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut dirinya sebagai inisiator revisi Undang-undang atau UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 2019.
Dia membantah sebagai pihak yang menginisiasi revisi UU yang menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 itu. Pernyataan tersebut Jokowi sampaikan saat diwawancarai wartawan di Kelana Kopi Solo, Rabu (26/2/2026) sore.
"Begini ya supaya kronologinya itu harus runtut dilihat, karena ini kan zamannya keterbukaan. Coba dilihat tahun 2015, ada inisiatif dari DPR untuk memasukkan revisi RUU KPK ke Prolegnas. Saat itu, terjadi ketidaksepakatan antara DPR dan pemerintah, sehingga tidak jadi dibahas," ungkap dia.
Menurut Jokowi, pada 2016-2018 masih ada upaya untuk melakukan pembahasan tersebut. "Tetapi tidak terjadi. Baru tahun 2019 masuk Prolegnas, karena memang semua fraksi di DPR setuju. Sampai pada akhirnya dibahas dan digedok di rapat paripurna, semua atas inisiatif DPR," kata dia.
Disinggung Surat Presiden (Surpres) yang dikeluarkannya ketika itu, Jokowi mengatakan surat itu keluar setelah semua fraksi menyetujui. "Surpresnya itu kan itu kalau sudah semua fraksi menyetujui, semua fraksi di DPR setuju, ya presiden kalau tidak [tidak mengeluarkan supres], musuhan dengan semua fraksi dong," tutur dia.
BACA JUGA: Gibran Minta Kepala Daerah Bersinergi di Bawah Satu Komando Presiden Prabowo
Namun, menurut Jokowi, yang harus digarisbawahi adalah dirinya tidak mengejar-ngejar untuk revisi UU KPK. "Tapi bukan dari sini, bukan saya ngejar-ngejar, bukan itu. Tolong dilihat itu, dicek, dan ada beritanya semuanya, dan sampai setelah diundangkan, saya juga akhirnya tidak tanda tangan," sambung dia.
Walau demikian, Jokowi mengakui setelah 30 hari, UU tersebut bisa berlaku. "Kan aturannya tetap setelah 30 hari bisa berlaku," urai dia. Jokowi mengatakan tudingan bahwa dirinya sebagai inisiator revisi UU KPK sebatas karangan belaka. "Itu karangan cerita, semua bisa membuat karangan cerita," tegas dia.
Termasuk ketika disinggung tudingan bahwa revisi UU KPK itu untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution di Pilkada 2020, Jokowi menyatakan hal itu tidak ada relevansinya. "Hubungannya apa, coba pakai logika. Hubungannya apa, yang benar saja. Logika kita pakai lah," seru dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru usai mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus FA dari Polri.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bantul menyebut, data penduduk usia sekolah tidak bisa dijadikan acuan untuk menjawab fenomena kekurangan mur
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) terus diarahkan menjangkau desa-desa terpencil.
Permendag 19/2026 mewajibkan marketplace memprioritaskan produk lokal tanpa mengatur algoritma platform digital.
Intervensi lintas sektor yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, mulai menunjukkan hasil.