Ijazah Ditahan Perusahaan dan Harus Bayar Rp5 Juta, Pekerja di Solo Lapor Polisi

Ahmad Kurnia Sidik
Ahmad Kurnia Sidik Senin, 26 Mei 2025 09:07 WIB
Ijazah Ditahan Perusahaan dan Harus Bayar Rp5 Juta, Pekerja di Solo Lapor Polisi

Ilustrasi ijazah/Antara-Oky Lukmansyah

Harianjogja.com, SOLO - Seorang perempuan pekerja salah satu kedai kopi di Solo, RA, 23, membuat aduan ke Polresta Solo karena ijazahnya ditahan oleh pemberi kerja. Tak hanya itu, RA juga mengaku diminta membayar Rp5 juta kepada pemberi kerja untuk menebus ijazahnya itu.

Informasi yang diperoleh Espos, RA mendatangi Mapolresta Solo untuk membuat aduan pada Sabtu (24/5/2025). Kepada awak media, RA yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, menyampaikan untuk menebuh ijazah SMA-nya tersebut ia harus membayar uang senilai Rp5 juta.

RA menceritakan ijazah aslinya ditahan oleh manajemen sejak mulai bekerja di kedai kopi tersebut pada 2022. Menurut pengakuannya, saat awal bekerja ia diminta menyerahkan ijazah tanpa ada pemberitahuan tertulis dalam kontrak kerja.

“Saat saya interview dan tanda tangan kontrak, tidak ada poin yang menyebutkan saya harus menyerahkan ijazah. Tapi tak lama setelahnya saya diminta menyerahkan ijazah sebagai syarat agar bisa mulai kerja. Saya pikir waktu itu memang prosedur perusahaan,” kata dia saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Sabtu (24/5/2025).

Masalah muncul ketika RA berniat mengundurkan diri untuk kuliah dan mencari peluang kerja baru pada pertengahan 2023. Ketika hendak mengambil kembali ijazahnya, manajemen kedai kopi tempatnya bekerja justru meminta uang Rp5 juta sebagai syarat pengambilan.

“Mereka bilang saya sudah dapat ilmu dan pelatihan. Jadi kalau ingin keluar dan ambil ijazah harus bayar lima juta rupiah,” kata RA.

BACA JUGA: Polemik Ayam Goreng Widuran, Begini Respons Wali Kota Solo

Menurut RA, bukan hanya dirinya yang mengalami hal serupa. Beberapa rekan kerjanya juga menyerahkan ijazah, namun memilih diam karena takut akan konsekuensinya.

“Teman-teman saya tahu, tapi mereka takut resign karena harus bayar kalau mau ambil ijazah. Jadinya mereka bertahan,” jelasnya.

Kuasa hukum RA, Mohammad Arnaz, menyebut praktik penahanan ijazah tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan hak dasar pekerja. Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan perusahaan menahan dokumen pribadi milik pekerja.

“Ini praktik yang tidak manusiawi dan melawan hukum. Tidak ada dasar hukum bagi perusahaan untuk menahan ijazah, apalagi mematok biaya [untuk mengambil ijazah],” kata Arnaz.

Arnaz menambahkan telah berupaya menempuh jalur mediasi dengan pengelola kedai, termasuk berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo. Disnaker telah mengeluarkan surat anjuran agar ijazah dikembalikan secara sukarela.

Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut memuaskan dari pengelola kedai kopi. “Respons dari manajemen lamban dan terkesan menghindar. Karena itu kami memilih melanjutkan ke jalur hukum,” kata dia.

Tak hanya itu, Arnaz juga telah menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agar turut memberi perhatian terhadap kasus ini. Ia khawatir praktik serupa terjadi di banyak tempat kerja lain namun belum terungkap.

“Harapannya, pemerintah tidak menutup mata. Ini bisa jadi preseden buruk jika dibiarkan. Banyak pekerja muda yang takut bicara karena khawatir kehilangan dokumen penting mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Espos telah berusaha meminta konfirmasi ke kedai kopi bersangkutan terkait penahanan ijazah tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis manajemen kedai kopi tersebut belum memberikan respons sama sekali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : espos.id

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online