Modus Lempar Paket ke Dalam Lapas Digagalkan, Diduga Berisi Sabu
Lapas Kelas I Semarang menggagalkan penyelundupan diduga sabu dan ratusan butir obat melalui modus pelemparan paket dari luar.
Ilustrasi penangkapan - StockCake
Harianjogja.com, SRAGEN— Kasus bocah SD yang hamil tujuh bulan di wilayah Kecamatan Jenar, Sragen, dilaporkan Pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen ke Polres Sragen.
Menidaklanjuti laporan P2TP2A tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen langsung bergerak cepat untuk menangkap terduga pelaku yang juga bapak tiri korban berinisial AT, 38.
BACA JUGA: Dokter Perkosa Pasien, Ini Hasil Pemeriksaan Psikologis Pelaku
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025), mengungkapkan kasus tersebut terungkap saat ibu korban, P, membawa putrinya, F, 14, periksa ke Puskesmas Jenar, Sragen, Kamis (5/6/2025) lalu.
Dari hasil pemeriksaan medis di Puskesmas Jenar, Sragen, Kapolres menyebut F hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. Atas kejadian itu, Kapolres melanjutkan pihak Puskesmas Jenar menginformasikan kepada tokoh masyarakat setempat dan kemudian diteruskan ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen.
Berdasarkan laporan itu, tim P2TP2A Sragen yang berada di bawah DP2KBP3A Sragen langsung bergerak mendampingi korban dan keluarganya lalu diadukan ke Polres Sragen. “Peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada 5 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di dalam kamar rumah pelaku di wilayah Kecamatan Jenar, Sragen. Modus operandinya, pelaku diduga melakukan tipu muslihat, bujuk, rayu, kepada korban yang juga anak tirinya,” jelas Petrus.
Berdasarkan aduan P2TP2A Sragen, Petrus menyampaikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen segera menyelidiki perkara itu dan melakukan olah kejadian perkara di lokasi kejadian, kemudian menangkap pelaku AT, pada Jumat lalu.
“Saat diinterigasi, pelaku AT mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Kami juga mengamankan kaus lengan panjang warna biru, celana pendek warna cokelat, dan celana dalam warna merah milik pelaku,” jelas dia.
Kapolres menyatakan pelaku disangka dengan Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016, atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E UU No. 35/2014, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Petrus menyatakan polisi masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Pengungkapkan kasus ini menjadi wujud komitmen Polres Sragen untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan kejahatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Lapas Kelas I Semarang menggagalkan penyelundupan diduga sabu dan ratusan butir obat melalui modus pelemparan paket dari luar.
Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan pemerintah bergerak cepat menangani dampak gempa M7,7 di NTT dan menyiapkan bantuan.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Jogja-Wates, Bantul, Sabtu pagi. Dua pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah tertabrak bus.
Suzuki mulai menyerahkan XL7 terbaru kepada konsumen. Pesanan mencapai lebih dari 1.300 unit dalam 16 hari sejak diluncurkan.
PSS Sleman kembali menggelar uji coba tertutup pekan ini. Super Elja akan menghadapi salah satu tim Super League di DIY.
Badan Geologi meminta warga waspada setelah gempa NTT M7,7. Masyarakat diminta mengecek bangunan dan menjauhi tebing rawan longsor