Dua Kasus Penemuan Bayi Gegerkan Solo, Pemkot dan Polisi Bergerak
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari. Pemkot Solo dan Polresta bergerak menangani kasus, sementara bayi yang selamat mendapat pendampingan.
Pengibaran bendera one piece. /TikTok.
Harianjogja.com, SOLO—Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan Pemkot tidak melarang pemasangan atribut atau bendera One Piece. Hal itu disampaikan Respati menanggapi maraknya seruan pengibaran bendera hitam bergambar tengkorak dan tulang bertopi jerami kuning itu yang viral di media sosial.
"Enggak [tidak melarang]. Keren, apik, yang penting Indonesia harus yang utama, Indonesia bendera lambang negara dilindungi UU," ujar, Senin (4/8/2025).
Respati mengingatkan masyarakat wajib memasang bendera merah putih. Tapi dia tidak melarang bila ada masyarakat yang memasang bendera one piece atau bendera lain.
"Mau pasang One Piece, mau masang Gatotkaca, Ramayana, apik juga, keren," ujarnya.
BACA JUGA: Tukang Bangunan Meninggal Tersetrum Aliran Listrik di Colomadu
Ditanya bila bendera itu jadi satu dengan bendera merah putih, menurut Respati, tidak ada SOP tertulis. "Kan enggak ada SOP tertulis. Itu kreasi saja. Tapi kita yang jelas wajib memasang bendera merah putih. Itu wajib," ucapnya.
"Mau One Piece, mau tokoh Sudiroprajan, tokoh Gilingan, tokoh Semar, itu keren, bagus," katanya. Ihwal sikap DPR yang menyoal pengibaran bendera One Piece, menurut Respati, tinggal sudut pandangnya.
"Ya tinggal sudut pandangnya saja. Kalau mau One Piece dan lain-lain intinya saya kira sama dengan cerita-ceritanya dan lain-lain," tandas dia.
Dilansir Espos, memang tidak ada aturan yang melarang pemasangan bendera kelompok atau organisasi atau apa pun oleh masyarakat. Namun, ada aturan tentang tata letak pemasangannya.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun”.
Merujuk Undang-undang tersebut, tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera nonnegara seperti bendera fiksi One Piece atau bendera organisasi tertentu, sepanjang pemasangannya tidak lebih tinggi atau di atas Bendera Negara, dalam hal ini, Bendera Merah Putih.
Bendera One Piece merupakan bendera fiksi dari serial anime berjudul One Piece. Dalam serial anime tersebut bendera bernama Jolly Roger itu merupakan identitas kelompok bajak laut Topi Jerami atau Straw Hat Pirates pimpinan Monkey D Luffy, tokoh utama serial tersebut.
BACA JUGA: Program CKH di Sekolah Diperluas, Menyasar 16 Juta Siswa
Bendera itu dimaknai sebagai lambang kebebasan, persahabatan, dan perjuangan melawan ketidakadilan. Namun ada pula yang memaknai bendera itu sebagai bentuk kritik terhadap kondisi sosial politik. Sebagian lain memandang pengibaran bendera One Piece sebagai tindakan yang tidak menghormati simbol dan identitas negara dan berpotensi menimbulkan perpecahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek jadwal SIM Sleman Senin 28 September 2026, lokasi pelayanan, jam buka, jenis layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Cek jadwal DAMRI YIA-Jogja Senin 28 September 2026, lengkap dengan rute, jam keberangkatan, dan tarif promo Rp50.000.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 28 September 2026, lengkap dengan 10 jadwal keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.