Waspada, WHO Tetapkan Ebola Kongo-Uganda Darurat Kesehatan Global
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Foto ilustrasi. /Reuters-Srdjan Zivulovic
Harianjogja.com, SUKOHARJO – Seorang pria asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah berinisial ES diciduk aparat Satresnaskoba Polres Sukoharjo karena kedapatan menyimpan pil koplo sebanyak 3.000 butir.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan penangkapan pelaku ES bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat-obatan tanpa izin edar.
“Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah mengantongi identitas tersangka, petugas menggerebek kamar indekos yang disewa ES,” kata dia, Jumat (22/8/2025).
Saat menggeledah kamar ES, petugas mendapati ribuan pil koplo yang disimpan di lemari. Perinciannya, tiga botol berisi 3.000 butir pil koplo, satu botol berisi 963 butir pil psikotropika, dan 50 butir pil jenis Alprazolam.
BACA JUGA: FX Rudy Ditunjuk Jadi PLT Ketuia DPD PDIP Jateng
Petugas langsung menggelandang pelaku ES ke Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Transaksi pil koplo dilakukan di kamar indekos atau tempat lain di wilayah Gatak dan sekitarnya,” ujar dia.
Berdasarkan keterangan pelaku ES, ribuan pil koplo itu dipasok dari AP yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). ES membeli satu botol berisi 1.000 butir pil koplo senilai Rp1 juta.
Atas perbuataanya, ES dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU No 17/2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Piskotropika. Polri berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran psikotropika yang menyasar generasi muda. “Bagi masyarakat yang mengetahui informasi mengenai peredaran narkotika dan psikotropika segera melapor ke pihak berwajib. Aparat kepolisian pasti menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.