Ratusan Naskah Kuno Ditemukan di Rumah Kosong di Boyolali
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja, BOYOLALI—Seorang kakek tiri di Boyolali tega mencabuli cucunya sejak 2024. Kasus tersebut terungkap saat guru dari korban melihat luka bekas sayatan di tangan bocah tersebut pada akhir September 2025. Tersangka bahkan sempat mengancam membunuh korban jika membocorkan aksi cabulnya ke orang lain.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menyampaikan tindakan pencabulan terhadap anak terjadi di wilayah Kecamatan Boyolali. Tersangka berinisial BD, 66. Korban diketahui seorang remaja perempuan usia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas VII.
Indra menjelaskan awal mula kejadian dugaan tindak pidana pencabulan kepada korban diketahui saat terdapat pemeriksaan kesehatan di sekolah korban.
“Oleh petugas kesehatan, didapati pergelangan tangan korban terdapat luka sayat. Setelah ditanya oleh guru, korban menyampaikan ada permasalahan di rumah. Korban mengatakan mengalami perbuatan pencabulan oleh kakek tiri,” katanya, Kamis (23/10/2025).
Korban menyayat tangannya sebagai bentuk depresi atas tekanan batin yang ia terima. Pihak sekolah kemudian menghubungi orang tua si anak. Setelah diklarifikasi orang tuanya, korban mengungkap pencabulan dilakukan kakek tirinya sejak Juni 2024 hingga 28 September 2025.
“Dalam kurun waktu 2024 dan September 2025, ini [pencabulan] sudah sering. Sehingga, tidak bisa kami klasifikasikan berapa kali. Korban juga tidak ingat secara pasti,” kata dia.
Pencabulan pada 28 September 2025 dilakukan saat tersangka datang ke kamar korban. Indra mengatakan tersangka mencabuli cucunya saat ada kesempatan berdua. Kebetulan, rumah keduanya dalam satu pekarangan.
“Tersangka mengancam korban akan mencekik leher korban. Dan pernah saat tersangka menjemput pulang sekolah, tersangka pernah memberhentikan korban di kebun. Dan tersangka mengancam akan membunuh korban jika ia memberitahukan pencabulan tersebut ke orang,” kata dia.
Indra menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata dia.
Kepala DP2KBP3A Boyolali, Ratri S. Survivalina, mengatakan telah berkoordinasi dengan sekolah korban terkait hal tersebut.
“Kami langsung koordinasi dengan sekolah, tapi sekolah sudah bisa menyelesaikan serta melindungi anak itu. Sehingga, kami hanya bisa menunggu semisal sekolah membutuhkan bantuan dari kami,” kata dia saat dihubungi wartawan, Senin (6/10/2025).
Saat ini, pihak sekolah sudah memberikan pendampingan dan perlindungan pada korban sehingga proses pembelajaran tetap berlanjut.
Ratri membeberkan korban terjamin aman dari pelaku. Saat ini korban tinggal bersama keluarga yang lain dan terpisah dengan pelaku. “Si anak terbuka dan memiliki masalah cukup berat dan tidak bisa dipecahkan sendiri serta dipendam cukup lama,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Cristiano Ronaldo resmi menikahi Georgina Rodriguez dalam upacara sipil di Cascais, Portugal, Selasa (11/8). Kelima anak hadir. Pernikahan berlangsung empat har
Jaksa KPK mengungkap pengisian kuota haji tambahan 2023-2024 dilakukan melalui satu pintu lewat Fuad Hasan Masyhur. Fakta itu terungkap dalam sidang dakwaan man
PSG dan Aston Villa berebut gelar Piala Super Eropa 2026 di Salzburg. Les Parisiens mengincar sejarah, sementara Villa datang dengan misi mengakhiri penantian t
Apple sedang mengembangkan Apple Reference Image, fitur yang bisa membuktikan sebuah foto benar-benar diambil dari kamera iPhone, bukan hasil AI. Begini cara ke
NEC Nijmegen dan Bodo/Glimt lolos ke play-off Liga Champions 2026-2027 via drama extra time. Simak hasil lengkap kualifikasi ronde ketiga dan drawing play-off d