Jokowi: Penahanan Roy Suryo itu Kewenangan Kejaksaan
Jokowi menegaskan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa kewenangan kejaksaan. Keduanya tidak ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SRAGEN —DPRD meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen untuk membentuk tim khusus (timsus) terkait kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang guru taman kanak-kanak (TK) di wilayah Sragen.
Tim tersebut dimungkinkan terdiri atas perwakilan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Usulan pembentukan tim khusus itu mencuat dalam audiensi antara guru dan wali murid TK dengan Komisi IV DPRD Sragen di Aula Serba Guna Rumah Aspirasi DPRD Sragen, Selasa (4/11/2025). Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Sragen, Mualim Sugiyono.
"Disdikbud perlu buat tim khusus, baik pendampingan dan untuk menggali kasus dugaan pencabulan jelas. Guru TK [tersangka kasus pencabulan] sudah 14 tahun mengajar di TK juga bisa mendampingi. Tim khusus itu juga untuk memgetahui kasus dugaan pencabulan direkayasa atau tidak," jelas Mualim.
Mualim berharap kasus serupa tidak terulang kembali di Sragen. Ia menilai mencari guru TK laki-laki cukup sulit, sehingga mereka perlu mendapatkan pendampingan. Menurutnya, tim khusus bisa melibatkan lintas OPD, terutama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen.
Legislator lain, Tono, menambahkan bahwa kesaksian para guru TK menunjukkan tidak ada hal buruk dalam sosok YP, guru yang kini menjadi tersangka di Polres Sragen. Ia menegaskan pendampingan hukum terhadap YP harus dilakukan secara serius.
Wakil Ketua DPRD Sragen, Pujono Elli Bayu Efendi, juga menyoroti dinamika kasus tersebut. “Kasusnya menimpa laki-laki tetapi yang protes justru ibu-ibu. Ada apa ini? Disdikbud supaya mencatat kesaksian para ibu-ibu guru yang menjadi teman pelaku,” jelasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, meminta Disdikbud melakukan pemetaan jumlah guru TK, terutama guru laki-laki. Ia memberi waktu sepekan kepada Disdikbud untuk mengumpulkan fakta dan keterangan agar kasus tersebut bisa terungkap dengan terang antara benar dan salah.
Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Sragen, Sukisno, menyampaikan hasil audiensi di DPRD akan segera dilaporkan ke Sekda Sragen. Terkait pembentukan tim khusus, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.
Sukisno menjelaskan, Disdikbud tidak memiliki kewenangan memberikan pendampingan hukum karena hal itu menjadi ranah Sekda. Disdikbud hanya bisa memberikan pendampingan moral, motivasi, dan dukungan bagi anak-anak.
Ia mengaku sudah bertemu dengan YP di Mapolres Sragen. Dalam pertemuan itu, YP menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana disangkakan polisi.
Sukisno menyampaikan bahwa ia merasa prihatin dengan perkara tersebut. Sejak kasus itu mencuat, pihaknya langsung berupaya mencari tahu kebenarannya dan siap membantu terkait dengan putra dan putri YP.
Sukisno menambahkan, selama ini sekitar 99% guru TK di Sragen adalah perempuan, sehingga jumlah guru laki-laki sangat sedikit. Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan orang tua korban, meski tidak mudah menjalin komunikasi dengan mereka.
“Perkara ini menjadi pekerjaan rumah kami dan kami akan terus berusaha mendampingi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Jokowi menegaskan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa kewenangan kejaksaan. Keduanya tidak ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasus dugaan korupsi mesin susu DIY disorot. Proyek Rp4,62 miliar belum bisa dimanfaatkan, Kejati sita 35 dokumen.
Zico sebut Jepang kini lebih kuat jelang lawan Brasil di Piala Dunia 2026. Samurai Biru tak lagi bisa diremehkan.
Sensus Ekonomi 2026 di Sleman resmi dimulai. Data usaha jadi dasar kebijakan dan arah pembangunan ekonomi daerah.
Kirab perpisahan 514 taruna Akmil di Magelang berlangsung meriah. Tradisi ini jadi simbol kedekatan taruna dan masyarakat.
Stasiun Gambir akan melayani KRL dan kereta jarak jauh. Transformasi ini menjadikannya hub transportasi terintegrasi di Jakarta.