Tok, DPR Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Ilustrasi larangan merokok./freepik
Harianjogja.com, SUKOHARJO – Warga yang nekat merokok di kawasan tanpa rokok atau KTR akan mendapat sanksi dari Pemkab Sukoharjo berupa denda mulai Rp50.000 hingga Rp200.000.
Untuk melaksanakan kebijakan itu, Pemkab Sukoharjo segera membentuk tim Satgas KTR yang bertugas mengawasi dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perda No 1/2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda Kawasan Tanpa Rokok telah disahkan oleh DPRD Sukoharjo, beberapa waktu lalu. Guna menindaklanjuti penerapan regulasi itu, Pemkab Sukoharjo tengah merancanng Perbup Kawasan Tanpa Rokok sebagai aturan turunan perda.
Dalam perbup itu diatur lokasi yang wajib menerapkan KTR serta mekanisme sanksi bagi pelanggar. Sosialisasi rancana Perbup Kawasan Tanpa Rokok dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo dengan mengundang perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Sukoharjo.
“Esensi regulasi KTR yakni mewujudkan ruang hidup yang bersih dan sehat sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok yang berisiko bagi kesehatan. Selain itu, membangun kesadaran kolektif tentang menghindari paparan asap rokok bagi diri sendiri maupun orang sekitar,” kata Kepala DKK Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu, Selasa (25/11/2025).
Dalam regulasi itu disebutkan lokasi yang wajib menerapkan KTR di antaranya fasilitas kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, dan tempat ibadah. Sementara angkutan umum dilarang menyediakan ruang merokok selama beroperasi.
Fasilitas umum seperti terminal, stasiun, hotel, pasar tradisional, bioskop diwajibkan menyediakan tempat khusus merokok yang posisinya pada ruang terbuka dan terpisah dari aktivitas utama. “Tempat khusus merokok harus terpisah dari aktivitas utama agar tidak mengganggu pengunjung lain. Mereka harus dilindungi dari paparan asap rokok,” ujar dia.
Selain itu, diatur sanksi bagi pelanggar di KTR. Misalnya, masyarakat yang nekat merokok di KTR dikenai sanksi denda antara Rp50.000-Rp200.000. Sedangkan pengelola kawasan yang tidak menyediakan tempat khusus merokok atau memasang iklan rokok di area KTR dikenai sanksi denda Rp1.000.000.
Guna memastikan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Sukoharjo bakal membentuk satgas. “Anggota satgas KTR bertugas melakukan pengawasan, mengendalikan iklan rokok serta melakukan penindakan berbagai bentuk pelanggaran di area KTR,” papar dia.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Sukoharjo, Teguh Pramono, mengatakan Perda Kawasan Tanpa Rokok telah diterapkan di sejumlah kota di Tanah Air seperti Solo, Bandung, dan Jakarta.
Regulasi ini diterapkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif asap rokok. Regulasi itu mengacu mengacu pada UU No 36/2009 tentang Kesehatan yang mengatur kawasan tanpa rokok di tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, serta tempat bermain anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 26 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 26 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 26 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 26 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg 2027 turun Rp11,4 triliun. DPR menyoroti data penerima subsidi dan tingginya exclusion error pemerintah.