40 Penumpang Masih di KM Mutiara Sentosa II, Menunggu Evakuasi
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep menyisakan 40 penumpang di kapal. Sebanyak 218 orang selamat dan 4 meninggal dunia.
Ilustrasi larangan merokok./freepik
Harianjogja.com, SUKOHARJO – Warga yang nekat merokok di kawasan tanpa rokok atau KTR akan mendapat sanksi dari Pemkab Sukoharjo berupa denda mulai Rp50.000 hingga Rp200.000.
Untuk melaksanakan kebijakan itu, Pemkab Sukoharjo segera membentuk tim Satgas KTR yang bertugas mengawasi dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perda No 1/2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda Kawasan Tanpa Rokok telah disahkan oleh DPRD Sukoharjo, beberapa waktu lalu. Guna menindaklanjuti penerapan regulasi itu, Pemkab Sukoharjo tengah merancanng Perbup Kawasan Tanpa Rokok sebagai aturan turunan perda.
Dalam perbup itu diatur lokasi yang wajib menerapkan KTR serta mekanisme sanksi bagi pelanggar. Sosialisasi rancana Perbup Kawasan Tanpa Rokok dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo dengan mengundang perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Sukoharjo.
“Esensi regulasi KTR yakni mewujudkan ruang hidup yang bersih dan sehat sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok yang berisiko bagi kesehatan. Selain itu, membangun kesadaran kolektif tentang menghindari paparan asap rokok bagi diri sendiri maupun orang sekitar,” kata Kepala DKK Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu, Selasa (25/11/2025).
Dalam regulasi itu disebutkan lokasi yang wajib menerapkan KTR di antaranya fasilitas kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, dan tempat ibadah. Sementara angkutan umum dilarang menyediakan ruang merokok selama beroperasi.
Fasilitas umum seperti terminal, stasiun, hotel, pasar tradisional, bioskop diwajibkan menyediakan tempat khusus merokok yang posisinya pada ruang terbuka dan terpisah dari aktivitas utama. “Tempat khusus merokok harus terpisah dari aktivitas utama agar tidak mengganggu pengunjung lain. Mereka harus dilindungi dari paparan asap rokok,” ujar dia.
Selain itu, diatur sanksi bagi pelanggar di KTR. Misalnya, masyarakat yang nekat merokok di KTR dikenai sanksi denda antara Rp50.000-Rp200.000. Sedangkan pengelola kawasan yang tidak menyediakan tempat khusus merokok atau memasang iklan rokok di area KTR dikenai sanksi denda Rp1.000.000.
Guna memastikan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Sukoharjo bakal membentuk satgas. “Anggota satgas KTR bertugas melakukan pengawasan, mengendalikan iklan rokok serta melakukan penindakan berbagai bentuk pelanggaran di area KTR,” papar dia.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Sukoharjo, Teguh Pramono, mengatakan Perda Kawasan Tanpa Rokok telah diterapkan di sejumlah kota di Tanah Air seperti Solo, Bandung, dan Jakarta.
Regulasi ini diterapkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif asap rokok. Regulasi itu mengacu mengacu pada UU No 36/2009 tentang Kesehatan yang mengatur kawasan tanpa rokok di tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, serta tempat bermain anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep menyisakan 40 penumpang di kapal. Sebanyak 218 orang selamat dan 4 meninggal dunia.
Sebanyak 1.416 Jembatan Garuda telah selesai dibangun hingga Juli 2026 dan menghubungkan 7.371 desa serta kelurahan di Indonesia.
Kemenkes menemukan sekitar 1 juta kasus baru hipertensi dari CKG 2026. Pemeriksaan rutin dinilai penting meski masyarakat merasa sehat.
“Pencapaian 3.212 SPK pada ajang GIIAS 2026 yang melampaui target penjualan kami, serta kesuksesan Mitsubishi New Xforce dalam mencatatkan lebih dari 1.000,"
DPRD Gunungkidul meminta data kemiskinan diperkuat agar bansos dan program pengentasan kemiskinan lebih tepat sasaran.
Polisi memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual Bripka E. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejari Wonogiri.