Kandang Ayam di Mojogedang Terbakar, 14.000 Ekor Ayam Tewas
Kebakaran kandang ayam di Mojogedang Karanganyar menewaskan 14.000 ekor ayam. Dugaan awal akibat korsleting listrik.
JPU kembali panggil Juliyatmono sebagai saksi sidang korupsi Masjid Agung. Sidang ditunda dan dijadwalkan 16 Desember di Tipikor Semarang. /Espos.
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Jaksa Penuntut Umum kembali memanggil mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dalam sidang korupsi Masjid Agung Madaniyah yang dijadwalkan ulang pada 16 Desember 2025.
Agenda sidang selanjutnya masih fokus pada pemeriksaan saksi. Juliyatmono disebut tidak hadir pada sidang sebelumnya karena memiliki agenda kedinasan di DPR, sehingga JPU merasa perlu melakukan pemanggilan ulang.
Dalam dakwaan, Juliyatmono disebut menerima total Rp5 miliar dari PT MAM Energindo sebagai imbalan restu agar proyek masjid tetap dikerjakan oleh perusahaan tersebut. Dana diberikan bertahap sejak 2019 hingga 2021, dan menjadi salah satu poin penting pemeriksaan lanjutan di Tipikor.
Pada agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memanggil mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai saksi. Pemanggilan ulang dilakukan karena ia tidak menghadiri sidang sebelumnya pada Selasa (2/12/2025). Saat itu, Juliyatmono berhalangan hadir karena memiliki agenda sebagai anggota Komisi X DPR.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa agenda persidangan pada 16 Desember masih berfokus pada pemeriksaan saksi.
“Masih saksi lagi Bapak Juliyatmono. Kita panggil lagi karena sidang lalu tidak hadir,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Hartanto menegaskan pemanggilan ulang mantan bupati dua periode itu tetap diperlukan karena keterangannya dianggap penting dalam proses pembuktian. Saat ditanya mengenai langkah yang akan ditempuh jika saksi kembali tidak hadir, ia memilih tidak berspekulasi dan berharap Juliyatmono dapat memberikan keterangannya di persidangan.
Selain Juliyatmono, JPU juga berencana menghadirkan saksi lain dalam persidangan mendatang. Namun, Hartanto belum merinci nama maupun jumlah saksi tambahan tersebut. Proses hukum terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah masih terus berjalan sesuai agenda.
Hartanto menyampaikan bahwa sejumlah saksi sebelumnya telah memberikan keterangan terkait proses pembangunan masjid, dan sebagian besar sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam persidangan sebelumnya, nama Juliyatmono tercantum dalam dakwaan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung. Ia disebut menerima aliran dana sebesar Rp5 miliar dari PT MAM Energindo, selaku pelaksana proyek bernilai Rp78,9 miliar tersebut. Dana diberikan secara bertahap, yakni Rp500 juta pada 15 Januari 2019, Rp2 miliar pada 16 Desember 2020, dan Rp2,5 miliar pada 6 Mei 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Xpeng G6 AWD resmi meluncur di Indonesia dengan motor ganda, tenaga 358 kW, akselerasi 4,13 detik, dan identitas baru Black Edition.
Prof Sarwidi menilai mitigasi gempa menjadi penentu dampak bencana. Perbedaan kerusakan di Venezuela dan Jepang menjadi pelajaran bagi Indonesia.
Simak contoh surat referensi kerja yang benar, fungsi, manfaat, serta format resmi yang dapat meningkatkan peluang diterima di perusahaan.
Rektor Prof. Hari Purnomo mengajak alumni membangun growth mindset untuk menghadapi AI dan tantangan global.
Video Pos Polisi Nampu Saradan viral di media sosial. Warganet membagikan kenangan melintasi jalur lama Madiun–Nganjuk sebelum era jalan tol.