Ratusan Naskah Kuno Ditemukan di Rumah Kosong di Boyolali
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SOLO— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo tahun 2026 sebesar Rp2.570.000. Nilai tersebut naik Rp153.440 dibandingkan UMK Solo 2025 yang sebesar Rp2.416.560.
Penetapan UMK kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk Kota Solo, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu (24/12/2025).
Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan besaran UMK Solo 2026 telah sesuai dengan usulan yang sebelumnya ia sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Menurutnya, angka tersebut merupakan titik tengah dari usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja yang dibahas dalam Dewan Pengupahan.
“Peningkatannya sekitar enam persen. Harapannya bisa diterima semua pihak dan tetap menjaga inflasi agar harga-harga tetap stabil. Tahun 2026 kami membutuhkan kestabilan,” kata Respati kepada wartawan di Kantor Baznas Solo, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak.
“Usulan datang dari anggota Dewan Pengupahan, baik dari Apindo maupun serikat buruh. Kami ambil titik tengahnya agar lebih adil,” ujarnya.
Respati memastikan Keputusan Gubernur tersebut akan segera disosialisasikan kepada Apindo dan serikat pekerja. Pemkot Solo juga menegaskan komitmennya untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja di Kota Bengawan.
Berdasarkan data tersebut, UMK Solo 2026 menjadi yang tertinggi kedua di wilayah Soloraya. UMK tertinggi pertama ditempati Kabupaten Karanganyar sebesar Rp2.592.154. Sementara itu, posisi berikutnya ditempati Kabupaten Klaten Rp2.538.691, Boyolali Rp2.537.949, Sukoharjo Rp2.500.000, Sragen Rp2.337.700, dan Wonogiri Rp2.335.126.
Tak Ada Kesepakatan di Dewan Pengupahan
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo Dian Renata menjelaskan usulan UMK Solo 2026 telah disampaikan Wali Kota Solo kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pada Senin (22/12/2025).
“Tahapan penetapan UMK sesuai regulasi. Usulan UMK dibahas di Dewan Pengupahan Kota Surakarta, kemudian hasilnya diserahkan kepada Wali Kota,” kata Dian kepada Espos, Senin (22/12/2025) malam.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) ’92 Endang Setiowati menyebutkan Dewan Pengupahan Kota Solo telah menyerahkan usulan UMK 2026 kepada Wali Kota Solo pada Minggu (21/12/2025).
“Karena dalam pembahasan tidak ada kesepakatan antara unsur pengusaha dan pekerja, maka penentuan nilai UMK kami serahkan kepada Wali Kota Solo,” kata Endang kepada Espos, Senin (22/12/2025).
Ia menambahkan, dari sisi serikat pekerja, usulan UMK didasarkan pada dinamika ekonomi buruh yang dinilai semakin berat.
“Serikat pekerja mengusulkan angka maksimal dengan nilai sekitar Rp2.602.610,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan pengembangan AI harus tetap menempatkan manusia sebagai pengendali dalam Center of Excellence AI di Jogja.
Makam mertua Djaduk Ferianto di Kuncen Lama dirusak. Pemkot Jogja menyoroti aturan biaya perawatan dan berencana menata pengelolaan makam.
SLB Tunas Bhakti di Pleret, Bantul, direvitalisasi Kemendikdasmen. DPRD Bantul mendorong pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus.
KMP Putri Yasmin terbakar di Selat Lombok. Tim SAR mengevakuasi 173 orang, terdiri atas 172 korban selamat dan 1 meninggal dunia.
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.