Perkuat Kualitas Layanan Kebidanan Melalui Transformasi Digital
Di era modern, layanan kesehatan mengalami perubahan pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SOLO— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo tahun 2026 sebesar Rp2.570.000. Nilai tersebut naik Rp153.440 dibandingkan UMK Solo 2025 yang sebesar Rp2.416.560.
Penetapan UMK kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk Kota Solo, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu (24/12/2025).
Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan besaran UMK Solo 2026 telah sesuai dengan usulan yang sebelumnya ia sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Menurutnya, angka tersebut merupakan titik tengah dari usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja yang dibahas dalam Dewan Pengupahan.
“Peningkatannya sekitar enam persen. Harapannya bisa diterima semua pihak dan tetap menjaga inflasi agar harga-harga tetap stabil. Tahun 2026 kami membutuhkan kestabilan,” kata Respati kepada wartawan di Kantor Baznas Solo, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak.
“Usulan datang dari anggota Dewan Pengupahan, baik dari Apindo maupun serikat buruh. Kami ambil titik tengahnya agar lebih adil,” ujarnya.
Respati memastikan Keputusan Gubernur tersebut akan segera disosialisasikan kepada Apindo dan serikat pekerja. Pemkot Solo juga menegaskan komitmennya untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja di Kota Bengawan.
Berdasarkan data tersebut, UMK Solo 2026 menjadi yang tertinggi kedua di wilayah Soloraya. UMK tertinggi pertama ditempati Kabupaten Karanganyar sebesar Rp2.592.154. Sementara itu, posisi berikutnya ditempati Kabupaten Klaten Rp2.538.691, Boyolali Rp2.537.949, Sukoharjo Rp2.500.000, Sragen Rp2.337.700, dan Wonogiri Rp2.335.126.
Tak Ada Kesepakatan di Dewan Pengupahan
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo Dian Renata menjelaskan usulan UMK Solo 2026 telah disampaikan Wali Kota Solo kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pada Senin (22/12/2025).
“Tahapan penetapan UMK sesuai regulasi. Usulan UMK dibahas di Dewan Pengupahan Kota Surakarta, kemudian hasilnya diserahkan kepada Wali Kota,” kata Dian kepada Espos, Senin (22/12/2025) malam.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) ’92 Endang Setiowati menyebutkan Dewan Pengupahan Kota Solo telah menyerahkan usulan UMK 2026 kepada Wali Kota Solo pada Minggu (21/12/2025).
“Karena dalam pembahasan tidak ada kesepakatan antara unsur pengusaha dan pekerja, maka penentuan nilai UMK kami serahkan kepada Wali Kota Solo,” kata Endang kepada Espos, Senin (22/12/2025).
Ia menambahkan, dari sisi serikat pekerja, usulan UMK didasarkan pada dinamika ekonomi buruh yang dinilai semakin berat.
“Serikat pekerja mengusulkan angka maksimal dengan nilai sekitar Rp2.602.610,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Di era modern, layanan kesehatan mengalami perubahan pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta menilai paparan Prabowo dalam Sarasehan Kebangsaan memperjelas arah pembangunan, ideologi, dan kemandirian ekonomi.
Festival Ketoprak Kulonprogo diikuti 12 kapanewon sebagai upaya melestarikan budaya di tengah efisiensi anggaran melalui Dana Keistimewaan DIY.
Menteri Wihaji meminta Tim Pendamping Keluarga memperkuat penanganan stunting di Sleman saat Harganas ke-33 melalui pendampingan langsung masyarakat.
Hasil kualifikasi Moto3 Belanda 2026 menempatkan Veda Ega Pratama di posisi ketujuh setelah lolos dari Q1. Maximo Quiles merebut pole position.
Pemkab Temanggung merintis program SMP negeri gratis mulai 2027 dengan bantuan Rp300 ribu per siswa sebagai langkah menuju pendidikan gratis.