Korupsi KONI Solo, Uang Rp355 Juta Disita Kejari
Kejari Solo menyita total Rp355 juta dalam kasus korupsi dana hibah KONI, penyidikan kini hampir rampung.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SOLO — Inspektorat Kota Solo mulai menyelidiki dugaan penyebaran data pribadi mantan pebalap Formula 1 (F1), Rio Haryanto, yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Pemerintah Kota Solo. Aduan tersebut dilaporkan seorang warganet kepada Wali Kota Solo, Respati Ardi, belum lama ini.
Inspektur Kota Solo Arif Darmawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penelusuran awal.
“Gih, baru kita identifikasi untuk ditindaklanjuti,” ujar Arif Darmawan melalui pesan WhatsApp kepada Espos, Rabu (18/2/2026) siang.
Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @surakartakita mengunggah tangkapan layar aduan dari warganet pemilik akun @abeliaelora. Dalam aduan tersebut disebutkan adanya dugaan pegawai Pemerintah Kota Surakarta yang membagikan data pribadi warga ke media sosial.
Pemilik akun @abeliaelora menuliskan bahwa pegawai yang diadukan kerap mengunggah aktivitas pekerjaan yang berkaitan dengan data warga tanpa penyamaran. Salah satu unggahan yang disorot adalah dokumen pengantar atas nama Rio Haryanto dari salah satu kelurahan di Kecamatan Laweyan, Kota Solo, yang dibagikan melalui fitur cerita (story).
Dalam aduannya, ia mempertanyakan apakah pegawai pemerintah diperbolehkan menyebarluaskan dokumen resmi yang memuat data pribadi warga ke ruang publik.
Aduan tersebut langsung mendapat respons dari Wali Kota Solo Respati Ardi. Melalui kolom komentar, Respati menyatakan pihak terkait tengah menindaklanjuti laporan tersebut. Respons cepat itu diapresiasi oleh pemilik akun @abeliaelora, yang juga menyampaikan permohonan maaf karena aduan tersebut muncul di tengah peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-281 Kota Solo.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi pegawai Pemerintah Kota Solo yang menyebarkan data pribadi warga. Menurutnya, praktik semacam itu sangat disayangkan dan berpotensi melanggar hak privasi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Kejari Solo menyita total Rp355 juta dalam kasus korupsi dana hibah KONI, penyidikan kini hampir rampung.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 29 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.
Gojek mulai menerapkan biaya pembatalan GoCar Rp3.000 di sejumlah kota. Simak syarat, mekanisme, dan ketentuan lengkapnya.
Balita tewas setelah terjebak lubang proyek di Manggarai, Tebet. Evakuasi berlangsung empat jam sebelum korban dibawa ke rumah sakit.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 29 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 16 jadwal keberangkatan.
BPS menjamin data Sensus Ekonomi 2026 hanya untuk statistik, bukan pajak. Pendataan menjadi dasar kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.