IHSG Ditutup Melemah 0,43 Persen Ikuti Bursa Asia
IHSG ditutup turun 26,16 poin atau 0,43 persen ke 6.121,70 pada Selasa (29/9/2026), mengikuti pelemahan bursa Asia.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menunjukkan puluhan sepeda motor tanpa dokumen di Semarang, Rabu (25/2/2026), yang diamankan dari sebuah tempat penampungan di Kota Bandung. ANTARA/I.C. Senjaya
Harianjogja.com, SEMARANG—Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi yang berasal dari berbagai wilayah di Jawa Tengah. Puluhan kendaraan tersebut ditampung di sebuah gudang di Bandung, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Nasir Anwar, mengatakan polisi mengamankan 87 unit sepeda motor tanpa dokumen yang masih dalam kondisi baru dari lokasi penampungan tersebut.
“Sebanyak 87 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi berhasil kami amankan dari sebuah gudang di Kota Bandung,” kata Nasir di Semarang, Rabu (25/2/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai pencari sekaligus pembeli sepeda motor ilegal. Keduanya berinisial S, warga Kabupaten Batang, dan R, warga Kabupaten Pekalongan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri pengiriman mencurigakan melalui salah satu perusahaan ekspedisi di Kota Pekalongan. Dari hasil pendalaman, diketahui tersangka R telah mengenal AM, pemilik gudang penampungan di Bandung, sejak 2024.
“Kedua tersangka rutin mengirim sepeda motor tanpa dokumen dari Pekalongan ke Bandung menggunakan jasa ekspedisi,” ujar Nasir.
Dalam setiap pengiriman, sepeda motor hanya dilengkapi surat jalan dari diler, tanpa disertai dokumen kepemilikan resmi seperti STNK dan BPKB. Polisi mencatat, sekitar 150 unit sepeda motor telah dikirim para tersangka ke Bandung sejak sindikat ini beroperasi.
Nasir menjelaskan, motor-motor tersebut diperoleh dengan cara dibeli secara kredit menggunakan KTP milik pihak lain. Setelah angsuran berjalan beberapa bulan, kendaraan kemudian diambil alih dan dijual kembali tanpa kelengkapan dokumen.
“Setelah diangsur beberapa bulan, sepeda motor itu dibeli oleh tersangka lalu dikirim ke Bandung,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami tujuan akhir penjualan sepeda motor yang sebagian besar masih terbungkus plastik saat ditemukan di gudang. Polisi juga terus memburu AM yang diduga sebagai otak kejahatan sekaligus pemilik gudang penampungan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IHSG ditutup turun 26,16 poin atau 0,43 persen ke 6.121,70 pada Selasa (29/9/2026), mengikuti pelemahan bursa Asia.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.