Kolaborasi Donati-SoulCha di GPFE 2026 Jogja, Pameran Jadi Lebih Hidup
Kolaborasi Donati Furniture dan SoulCha di GPFE 2026 Jogja hadirkan pengalaman unik: coba furnitur sambil menikmati matcha dalam satu ruang interaktif.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto.ist
Harianjogja.com, MAGELANG—Aksi tawuran antarremaja kembali memakan korban di wilayah Kabupaten Magelang. Bentrokan berdarah kali ini terjadi di ruas Jalan Magelang–Kopeng, tepatnya di Desa Losari, Kecamatan Pakis, pada Minggu (24/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Insiden tersebut mengakibatkan dua pelajar mengalami luka serius hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Aparat kepolisian yang bergerak cepat juga berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, mengungkapkan bahwa tawuran dipicu dari saling ejek dan tantangan di media sosial Instagram. Dua kelompok remaja tersebut sebelumnya terlibat provokasi melalui akun yang saling berbalas komentar hingga berujung kesepakatan untuk bertemu dan berkelahi.
“Awalnya mereka saling tantang di Instagram, kemudian sepakat bertemu di lokasi dan terjadilah tawuran,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Akibat bentrokan tersebut, korban berinisial AFR (15) mengalami luka bacok serius di bagian kepala hingga kulitnya terkelupas. Saat ini ia menjalani perawatan di RS Subhanawati, Tegalrejo. Sementara korban lainnya, ANZ (15), mengalami luka robek cukup panjang di bagian tubuh dan dirawat di RS Tidar Magelang.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima pelaku dengan peran berbeda. Satu pelaku dewasa berinisial DHE (19) diketahui membawa senjata berupa potongan besi sepanjang sekitar 80 sentimeter. Ia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sementara itu, dua pelaku anak yakni DG (17) dan FCA (17) diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. DG menggunakan corbek yang mengenai kepala korban, sedangkan FCA menggunakan sabit yang melukai bagian wajah.
Dua pelaku lainnya, MRA (17) dan TFZ (16), juga turut diamankan karena membawa senjata tajam jenis sabit dan pedang saat kejadian berlangsung.
Polisi menegaskan, pelaku anak tetap diproses hukum dengan ketentuan khusus. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih ringan dibanding pelaku dewasa.
Saat ini, tiga pelaku telah ditahan, sementara dua lainnya tidak ditahan karena mempertimbangkan ketentuan hukum terkait usia dan ancaman pidana.
Sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, corbek, dan potongan besi juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini masih terus didalami oleh Satreskrim Polresta Magelang guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kolaborasi Donati Furniture dan SoulCha di GPFE 2026 Jogja hadirkan pengalaman unik: coba furnitur sambil menikmati matcha dalam satu ruang interaktif.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan masyarakat berdemo asal tertib dan tidak merusak. Ia juga mengingatkan soal pemberitahuan ke polisi.
Suami dan anak Bupati Non-aktif Fadia Arafiq diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi terkait operasional PT RNB.
Bareskrim Polri menangkap 71 orang dari aktivitas judi casino di Sukoharjo. Sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Monyet ekor panjang berkeliaran di permukiman Grojokan, Bantul selama 2 pekan. Warga resah dan BKSDA akan memasang perangkap.
Sultan menyoroti warga miskin yang desilnya naik hingga kehilangan bantuan. Pemda DIY dan BPS membahas persoalan tersebut.