10 Berita Terpopuler Jogja Hari Ini: Geng Motor, El Nino, hingga SPMB
Top Ten News Jogja 26 Mei 2026: Klinik KDMP Sleman, IWFP, geng motor Bantul, TBC Gunungkidul, hingga aturan baru masuk SD.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto.ist
Harianjogja.com, MAGELANG—Aksi tawuran antarremaja kembali memakan korban di wilayah Kabupaten Magelang. Bentrokan berdarah kali ini terjadi di ruas Jalan Magelang–Kopeng, tepatnya di Desa Losari, Kecamatan Pakis, pada Minggu (24/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Insiden tersebut mengakibatkan dua pelajar mengalami luka serius hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Aparat kepolisian yang bergerak cepat juga berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, mengungkapkan bahwa tawuran dipicu dari saling ejek dan tantangan di media sosial Instagram. Dua kelompok remaja tersebut sebelumnya terlibat provokasi melalui akun yang saling berbalas komentar hingga berujung kesepakatan untuk bertemu dan berkelahi.
“Awalnya mereka saling tantang di Instagram, kemudian sepakat bertemu di lokasi dan terjadilah tawuran,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Akibat bentrokan tersebut, korban berinisial AFR (15) mengalami luka bacok serius di bagian kepala hingga kulitnya terkelupas. Saat ini ia menjalani perawatan di RS Subhanawati, Tegalrejo. Sementara korban lainnya, ANZ (15), mengalami luka robek cukup panjang di bagian tubuh dan dirawat di RS Tidar Magelang.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima pelaku dengan peran berbeda. Satu pelaku dewasa berinisial DHE (19) diketahui membawa senjata berupa potongan besi sepanjang sekitar 80 sentimeter. Ia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sementara itu, dua pelaku anak yakni DG (17) dan FCA (17) diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. DG menggunakan corbek yang mengenai kepala korban, sedangkan FCA menggunakan sabit yang melukai bagian wajah.
Dua pelaku lainnya, MRA (17) dan TFZ (16), juga turut diamankan karena membawa senjata tajam jenis sabit dan pedang saat kejadian berlangsung.
Polisi menegaskan, pelaku anak tetap diproses hukum dengan ketentuan khusus. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih ringan dibanding pelaku dewasa.
Saat ini, tiga pelaku telah ditahan, sementara dua lainnya tidak ditahan karena mempertimbangkan ketentuan hukum terkait usia dan ancaman pidana.
Sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, corbek, dan potongan besi juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini masih terus didalami oleh Satreskrim Polresta Magelang guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Top Ten News Jogja 26 Mei 2026: Klinik KDMP Sleman, IWFP, geng motor Bantul, TBC Gunungkidul, hingga aturan baru masuk SD.
Sedikitnya tiga posko anti kejahatan jalanan di Kapanewon Bambanglipuro dibentuk sebagai upaya menekan aksi kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan atau kliti
Nilai tukar rupiah melemah ke Rp17.749 per dolar AS. Simak penyebab, sentimen global, dan proyeksi pergerakan kurs terbaru.
Harga emas 26 Mei 2026: UBS dan Galeri24 naik, Antam turun ke Rp2,798 juta per gram. Simak daftar lengkapnya di sini.
Sebanyak 1.021 warga Sleman gagal donor darah awal 2026, mayoritas karena Hb rendah. PMI pastikan stok aman.
Keributan misa GMS Bantul dipicu izin belum lengkap. Polisi mediasi kedua pihak, situasi kini kondusif dan tetap jaga toleransi.