Residivis Pembacokan Solo Ditangkap, Korban Remaja Terluka
Polresta Solo menangkap residivis pelaku pembacokan remaja di Sangkrah dan Grogol. Korban mengalami luka bacok akibat celurit.
Suasana aktivitas belajar mengajar menggunakan laptop di SDN Telukan 01, Kecamatan Grogol, Senin (25/5/2026). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Pemerintah Kabupaten Sukoharjo resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai bagi anak-anak dan pelajar. Aturan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai langkah menjaga tumbuh kembang anak sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
Kebijakan ini mengatur penggunaan gawai tidak hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga di rumah dan masyarakat. Pemerintah daerah menilai penggunaan gawai yang tidak terkontrol dapat berdampak pada kesehatan mental, interaksi sosial, hingga prestasi akademik anak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, menjelaskan bahwa siswa tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.
“Selama di kelas, siswa tidak diperkenankan menggunakan gawai kecuali memang dibutuhkan dalam proses belajar,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Sebagai bentuk implementasi, setiap sekolah diwajibkan menyediakan loker penyimpanan gawai. Sebelum pelajaran dimulai, perangkat milik siswa akan dikumpulkan oleh guru atau wali kelas, kemudian dikembalikan setelah kegiatan belajar selesai.
Tidak hanya siswa, guru juga diimbau untuk membatasi penggunaan gawai di kelas agar proses pembelajaran tetap fokus dan kondusif. Untuk kebutuhan komunikasi mendesak, sekolah diminta menyediakan layanan hotline resmi bagi orang tua.
Di lingkungan keluarga, peran orang tua menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini. Orang tua diminta aktif mengawasi aktivitas digital anak, termasuk penggunaan media sosial dan permainan daring, serta meningkatkan literasi digital.
Dalam aturan tersebut juga diatur batasan durasi penggunaan gawai berdasarkan usia. Anak di bawah dua tahun dianjurkan tidak menggunakan gawai. Jika terpaksa, penggunaannya maksimal satu jam per hari dengan pendampingan orang tua.
Untuk anak usia dua hingga lima tahun, penggunaan gawai dibatasi maksimal satu jam per hari. Sementara anak usia enam hingga 12 tahun diperbolehkan menggunakan gawai selama satu hingga dua jam per hari. Adapun remaja dibatasi maksimal dua jam per hari.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membangun kedisiplinan sekaligus memperkuat hubungan antara orang tua dan anak.
“Penggunaan gawai harus dikontrol agar tidak berdampak negatif terhadap perkembangan anak,” katanya.
Pemkab Sukoharjo juga akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Dengan adanya aturan ini, diharapkan anak-anak dapat tumbuh lebih sehat, aktif bersosialisasi, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bijak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Polresta Solo menangkap residivis pelaku pembacokan remaja di Sangkrah dan Grogol. Korban mengalami luka bacok akibat celurit.
Menhan AS Pete Hegseth menegaskan komitmen militer Amerika di Indo-Pasifik dan menyoroti peningkatan kekuatan militer China.
PDIP menilai rencana Jokowi berkeliling daerah menemui kader PSI dan relawan tidak akan mengganggu konsolidasi internal partai.
UPN Veteran Yogyakarta mengungkap api misterius di Seyegan Sleman diduga dipicu migrasi gas metana dari bawah permukaan tanah.
Harga kakao Juni 2026 melonjak 17% akibat penutupan Selat Hormuz. Biaya logistik dan suplai global jadi pemicu utama.
Penguatan implementasi UU PDP dinilai penting untuk menjaga kedaulatan data Indonesia di tengah ancaman kebocoran data dan perkembangan teknologi digital.