Tragis! Siswi SD di Jenar Sragen Tewas dengan Luka Sajam
Bocah 11 tahun di Sragen ditemukan tewas dengan luka parang. Polisi selidiki dugaan pembunuhan di Jenar.
Suasana aktivitas belajar mengajar menggunakan laptop di SDN Telukan 01, Kecamatan Grogol, Senin (25/5/2026). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Pemerintah Kabupaten Sukoharjo resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai bagi anak-anak dan pelajar. Aturan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai langkah menjaga tumbuh kembang anak sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
Kebijakan ini mengatur penggunaan gawai tidak hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga di rumah dan masyarakat. Pemerintah daerah menilai penggunaan gawai yang tidak terkontrol dapat berdampak pada kesehatan mental, interaksi sosial, hingga prestasi akademik anak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, menjelaskan bahwa siswa tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.
“Selama di kelas, siswa tidak diperkenankan menggunakan gawai kecuali memang dibutuhkan dalam proses belajar,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Sebagai bentuk implementasi, setiap sekolah diwajibkan menyediakan loker penyimpanan gawai. Sebelum pelajaran dimulai, perangkat milik siswa akan dikumpulkan oleh guru atau wali kelas, kemudian dikembalikan setelah kegiatan belajar selesai.
Tidak hanya siswa, guru juga diimbau untuk membatasi penggunaan gawai di kelas agar proses pembelajaran tetap fokus dan kondusif. Untuk kebutuhan komunikasi mendesak, sekolah diminta menyediakan layanan hotline resmi bagi orang tua.
Di lingkungan keluarga, peran orang tua menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini. Orang tua diminta aktif mengawasi aktivitas digital anak, termasuk penggunaan media sosial dan permainan daring, serta meningkatkan literasi digital.
Dalam aturan tersebut juga diatur batasan durasi penggunaan gawai berdasarkan usia. Anak di bawah dua tahun dianjurkan tidak menggunakan gawai. Jika terpaksa, penggunaannya maksimal satu jam per hari dengan pendampingan orang tua.
Untuk anak usia dua hingga lima tahun, penggunaan gawai dibatasi maksimal satu jam per hari. Sementara anak usia enam hingga 12 tahun diperbolehkan menggunakan gawai selama satu hingga dua jam per hari. Adapun remaja dibatasi maksimal dua jam per hari.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membangun kedisiplinan sekaligus memperkuat hubungan antara orang tua dan anak.
“Penggunaan gawai harus dikontrol agar tidak berdampak negatif terhadap perkembangan anak,” katanya.
Pemkab Sukoharjo juga akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Dengan adanya aturan ini, diharapkan anak-anak dapat tumbuh lebih sehat, aktif bersosialisasi, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bijak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Bocah 11 tahun di Sragen ditemukan tewas dengan luka parang. Polisi selidiki dugaan pembunuhan di Jenar.
Kemdiktisaintek dan IRD Prancis memperkuat kolaborasi riset melalui skema pendanaan bersama untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Rencana BI menaikkan remunerasi kas pemerintah dinilai dapat membantu menekan biaya utang negara dan menjaga stabilitas rupiah.
Marc Marquez menjuarai MotoGP Hungaria 2026 setelah mengalahkan Pedro Acosta. Kemenangan ini membuat peluangnya di klasemen semakin terbuka.
Jepang menyiapkan pengerahan SDF ke Selat Hormuz dengan tiga syarat utama, termasuk gencatan senjata AS-Iran dan penurunan ancaman keamanan.
Wamenaker Afriansyah Noor mendorong revisi UU UAP 1930 dan aturan K3 karena dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan industri modern.