Perkosa Pacar di Bawah Umur, Pemuda Wonogiri Ancam Sebar Video
Polres Wonogiri menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual dan memeras korban dengan ancaman penyebaran rekaman.
Plh Wakapolres Sukoharjo, Kompol Tiswanti, menunjukkan barang bukti kasus pencurian sepeda motor di gudang wilayah Ngemplak, Kartasura, dan telah diamankan di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Aksi pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura mencari pekerjaan terjadi di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku yang diketahui seorang buruh harian lepas asal Klaten berhasil diringkus polisi setelah sempat membawa kabur motor milik karyawan gudang.
Pelaku bernama Nyoto alias Londo, warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, diamankan jajaran Polsek Kartasura setelah terbukti mencuri sepeda motor di area gudang Dusun Gebyok, Desa Ngemplak.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Wahyono, yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di lokasi kerjanya pada 25 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Pelaksana Harian Wakapolres Sukoharjo, Tiswanti, mengungkapkan bahwa identitas pelaku berhasil diketahui setelah petugas memeriksa rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.
“Dari hasil rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian,” jelasnya, Selasa (30/6/2026).
Setelah mengantongi identitas, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Klaten. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sudah dimodifikasi. Pelaku diketahui mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas.
Motor Yamaha Jupiter milik korban yang semula berpelat nomor AD 3064 HT telah diubah menjadi H 3577 HI oleh tersangka.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda angin dan berpura-pura melamar pekerjaan sebagai karyawan gudang. Saat berada di area tersebut, ia melihat sepeda motor korban dalam kondisi kunci masih tergantung.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung menjalankan aksinya saat situasi sekitar lengah.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan karyawan dan langsung membawa kabur sepeda motor,” ungkap Tiswanti.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam menjaga keamanan kendaraan dengan tidak meninggalkan kunci di motor meski hanya sesaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Polres Wonogiri menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual dan memeras korban dengan ancaman penyebaran rekaman.
Pemerintah menargetkan pembiayaan RAPBN 2027 sebesar Rp671,2 triliun, turun 8,6% dari outlook 2026 yang mencapai Rp734,3 triliun.
Imigrasi Parepare mendeportasi WN Malaysia yang overstay 101 hari melalui jalur laut dari Parepare-Nunukan menuju Tawau.
RAPBN 2027 menargetkan pendapatan Rp3.426 triliun dan belanja Rp4.097,2 triliun, dengan defisit dipersempit menjadi 2,4% terhadap PDB.
Gempa M7,7 mengguncang Flores dan terasa kuat di Sikka. Bupati Sikka meminta warga tenang serta waspada terhadap potensi tsunami.
Harga buyback emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian turun pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Cek harga berdasarkan berat emas.