Advertisement
Remaja Asal Bantul Ini Dikeroyok di Karanganyar karena Asmara
Ilustrasi kekerasan. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Motif asmara menjadi pemicu kasus pengeroyokan remaja asal Bantul, Yogyakarta, AZ, 18, di wilayah Carat, Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada Sabtu (10/5/2025) dinihari.
Pelaku KA, 19, asal Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, cemburu melihat gebetannya jalan bersama korban malam itu. Sehingga pelaku bersama rombongannya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Advertisement
Hal itu terungkap dalam gelar perkara di Mapolres Karanganyar pada Rabu (28/5/2025). Gelar perkara dipimpin langsung Wakapolres Kompol Miftakul Huda didampingi Kasi Humas Iptu Mulyadi didampingi Kanit 1 Satreskrim Iptu Gatot Subagyo, Kanit 3 Satreskrim Iptu Anton Sulistiyana.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Debt Collector
Wakapolres mengatakan kasus pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB lalu. Saat itu korban bersama teman wanitanya, yang merupakan mantan kekasih pelaku pergi mencari makan.
"Pelaku ini berencana bertemu dengan si wanita yang merupakan gebetannya. Tapi ternyata yang wanita ini malah pergi sama mantan pacarnya," kata dia.
Mengetahui gebetannya pergi dengan korban, tersangka KA cemburu dan membawa teman-temanya untuk mencarinya. Pelaku menemui korban bersama gebetannya di wilayah Carat, Brujul. Teman tersangka, M, yang masih di bawah umur terlibat cekcok bersama korban hingga terjadi pengeroyokan. Selain menganiaya korban, pelaku juga merusak motor Honda Scoopy bernopol AB 4452 HP milik korban.
Atas perbuatan itu, korban mengalami luka-luka pada bagian pinggul korban. Selain mengamankan motor korban, polisi mengamankan jaket oranye dan hasil Visum Et Repertum korban dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Kabupaten Karanganyar.
Akibat kejadian tersebut, tersangka KA dan pelaku anak M dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Tersangka KA ditahan di Mapolres Karanganyar, sedangkan pelaku anak tidak dilakukan penahanan karena masih bersekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hujan Tahun Ini Diprediksi Lebih Sedikit Dibanding Rerata 30 Tahun
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Terapkan WFH bagi ASN Mulai Pekan Ini
- WFH ASN Bantul Dibatasi, Tidak Semua OPD Bisa Terapkan
- Sultan HB X Tekankan Pentingnya Mawas Diri dalam Pengambilan Keputusan
- Komunitas Jogja Istimewa di Bantul Langsung Gaet Ribuan Anggota
- Ambil Gamelan, Dukuh Seloharjo Bantul Dipecat, Kini Gugat ke PTUN
Advertisement
Advertisement







