Advertisement
Ramai Kritik PKL Takjil Ramadan, Pemkot Solo: Hanya yang Komunal
Gorengan / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO— Rencana penataan pedagang kaki lima (PKL) takjil selama Ramadan 2026 di Kota Solo menuai protes dan kritik dari sejumlah pihak. Sorotan muncul menyusul rencana agar pedagang takjil tidak berjualan di ruas jalan protokol. Kritik antara lain disampaikan mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo serta Forum Njogo Solo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo Arif Handoko menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menyasar seluruh PKL takjil. Penataan, kata dia, difokuskan pada pedagang takjil komunal yang mengelompok dalam jumlah besar dan menempati jalan protokol.
Advertisement
“Penataan PKL takjil komunal dilaksanakan untuk menjaga ketertiban lalu lintas pada jalan-jalan protokol,” ujar Arif saat dihubungi, Jumat (13/2/2026) petang.
Menurutnya, PKL takjil komunal umumnya dikelola oleh event organiser (EO). Sejumlah komunitas telah mengajukan izin untuk berjualan di kawasan jalan protokol, termasuk rencana penggunaan citywalk Jalan Slamet Riyadi sepanjang sekitar 400 meter, dari Museum Radya Pustaka hingga Plaza Sriwedari.
BACA JUGA
“Untuk lokasi-lokasi seperti itu, kami arahkan ke tempat alternatif, misalnya kantong parkir selatan stasiun, halaman Graha Wisata Niaga, area belakang Plaza Sriwedari, masuk gang jalan, atau halaman kelurahan dan kantor kecamatan,” jelasnya.
Arif juga mencontohkan rencana pasar takjil yang dikelola Solo Radio. Kegiatan tersebut telah disepakati menggunakan area parkir Gedung Wanita Solo. Selain itu, terdapat pula permohonan izin berjualan di kawasan Kauman.
“Mudah-mudahan yang di Kauman bersedia menempati lokasi yang telah disarankan oleh Dinas Perdagangan dan Satpol PP,” katanya.
Pembagian Takjil Gratis Diminta Tak Ganggu Lalu Lintas
Arif menambahkan, Satpol PP Kota Solo bersama instansi terkait akan melakukan monitoring dan pengawasan selama Ramadan. PKL akan diarahkan berjualan di lokasi yang tidak mengganggu ketertiban umum maupun kelancaran lalu lintas.
Sementara itu, kecamatan dan kelurahan diminta menyediakan lokasi bagi warga yang ingin berjualan takjil di wilayah masing-masing. Untuk kegiatan pembagian takjil gratis, baik oleh instansi maupun perorangan, Pemkot mengimbau agar tidak dilakukan di tepi jalan dan tetap memperhatikan aspek keamanan serta kelancaran arus kendaraan.
Penataan tersebut dilakukan lantaran jumlah PKL takjil di Solo meningkat signifikan setiap Ramadan. Keberadaan pedagang komunal dalam jumlah besar di jalan protokol dinilai berpotensi memicu kemacetan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono mengatakan Wali Kota Solo Respati Ardi mengimbau PKL takjil komunal untuk tidak menggunakan jalan protokol.
Jika PKL takjil diperlakukan seperti PKL pada umumnya, maka acuannya adalah Peraturan Wali Kota Solo Nomor 17B Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan PKL.
“PKL diperbolehkan berjualan pukul 17.00 WIB sampai 05.00 WIB, tidak mengganggu ketertiban umum, serta mendapat izin dari Wali Kota Solo,” kata Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penerbangan Langsung Lombok-Darwin Ditargetkan Dibuka Februari 2026
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemkab Bantul Siapkan Dana BTT
- IDM Gelar Mudik Gratis 2026, Ini Rute dan Syarat Pendaftarannya
- Komisi C DPRD DIY Soroti Beban Anggaran PSN di Tengah Fiskal Melemah
- Pelantikan Kadin Sleman, Pemkab Siap Berkolaborasi Bangun Investasi
- Bekas Galian Pasir Seloharjo Jadi Lokasi Sampah Ilegal di Bantul
Advertisement
Advertisement






