Advertisement

Polres Karanganyar Tangkap Peracik Miras Ilegal

Indah Septiyaning Wardhani
Senin, 20 Oktober 2025 - 13:37 WIB
Jumali
Polres Karanganyar Tangkap Peracik Miras Ilegal Ilustrasi. - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, KARANGANYAR—Satresnarkoba Polres Karanganyar menggerebek sebuah rumah di wilayah Gondangrejo yang diduga digunakan untuk meracik sekaligus menjual minuman keras (miras) ilegal pada Minggu (19/10/2025) malam.

Satu orang pelaku berhasil ditangkap beserta belasan botol miras siap edar dari berbagai jenis dalam penggrebekan ini. Pelaku diamankan berinisial MW alias Mbah Temon, 60, warga Dukuh Bonorejo, Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Advertisement

Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, mengatakan penggerebekan dilakukan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Karanganyar untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

“Polres Karanganyar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin. Miras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas seperti perkelahian dan tindak kriminal lainnya,” tegas Mulyadi, Senin (20/10/2025).

Dia mengatakan penggrebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah akan peredaran miras. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penggrebekan dan mendapati sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa tujuh botol air mineral ukuran besar berisi ciu, tiga botol merek Draft Beer, dua botol minuman beralkohol merek Kkawa-Kawa, dan dua botol Singaraja.

Dari operasi ini, polisi mengamankan seorang pelaku pembuat, peracik, sekaligus penjual minuman keras tanpa izin di Kecamatan Gondangrejo.

"Pelaku akan diproses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 15 Ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," kata dia.

Dia mengatakan ancaman hukumannya berupa pidana kurungan dua hingga tiga bulan dan/atau denda Rp40 juta hingga Rp50 juta. Kasus ini akan dilanjutkan melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sementara itu, pelaku kini diamankan di Mapolres Karanganyar untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau produksi miras ilegal di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Hari Ini 8 Ribu Keluarga Terima BLT Lewat Himbara dan PT POS Indonesia

Hari Ini 8 Ribu Keluarga Terima BLT Lewat Himbara dan PT POS Indonesia

News
| Senin, 20 Oktober 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement