Advertisement
Bobol M-Banking, Seorang Mahasiswa Berhasil Gondol Rp10 Juta
Polisi memeriksa keterangan tersangka pencurian uang secara elektronik di Mapolres Wonogiri, Sabtu (9/11 - 2025). (Istimewa)
Advertisement
Harianjogja.com, WONOGIRI – Seorang mahasiswa, Nugroho Nanang Pratikto, 24, ditangkap aparat Satreskrim Satreskrim Polres Wonogiri atas dugaan pelaku pencurian secara elektronik di Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jumat (7/11/2025).
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban, Satria Agasty Putra Erwaza, 19, seorang mahasiswa asal Ponorogo, melaporkan kehilangan saldo uang di rekening banknya senilai Rp10 juta. Ia menyadari saldo rekeningnya hilang pada pada Kamis (6/11/2025).
Advertisement
Korban semula mendapati aplikasi M-Banking miliknya error dan tidak bisa diakses. Setelah melakukan reset, korban mengecek kembali akun tersebut dan mendapati saldo tabungannya telah berkurang. Padahal dia mengaku tidak menarik uang atau melakukan transaksi dari rekening tersebut.
Dia kemudian mengecek mengecek mutasi transaksi rekening. Dari hasil pemeriksaan mutasi rekening, terdapat empat kali penarikan masing-masing sebesar Rp2,5 juta, dengan total Rp10 juta. Penarikan itu dilakukan di anjungan tunai mandiri (ATM) salah satu minimarket di Kecamatan Selogiri pada Minggu (2/11/2025) dan Kamis (5/11/2025).
BACA JUGA
Lapor Polisi
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri untuk ditindaklanjuti. Tim Resmob Polres Wonogiri bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi lapangan, pada Jumat sore (7/11/2025), petugas mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di Stasiun Solo Balapan.
Polisi kemudian berhasil menangkap seorang laki-laki warga Kabupaten Way Kanan, Lampung, Nugroho Nanang Pratikto, 24, yang diketahui berstatus mahasiswa. Saat ditangkap, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai senilai Rp900.000 dan satu unit ponsel pintar.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang korban melalui akses tidak sah di akun M-Banking,” kata Anom kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku mengakui telah mencuri uang secara elektronik senilai Rp10 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan modus yang digunakan untuk mengakses akun perbankan korban.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Polres Wonogiri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi dan akun perbankan digital, mengingat tindak kejahatan siber kini semakin beragam dan kompleks.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
IDF Bantah Terlibat Serangan yang Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
Advertisement
Advertisement






