Advertisement
Juliyatmono Dipanggil Lagi di Sidang Korupsi Masjid Agung
JPU kembali panggil Juliyatmono sebagai saksi sidang korupsi Masjid Agung. Sidang ditunda dan dijadwalkan 16 Desember di Tipikor Semarang. - Espos.
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Jaksa Penuntut Umum kembali memanggil mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dalam sidang korupsi Masjid Agung Madaniyah yang dijadwalkan ulang pada 16 Desember 2025.
Agenda sidang selanjutnya masih fokus pada pemeriksaan saksi. Juliyatmono disebut tidak hadir pada sidang sebelumnya karena memiliki agenda kedinasan di DPR, sehingga JPU merasa perlu melakukan pemanggilan ulang.
Advertisement
Dalam dakwaan, Juliyatmono disebut menerima total Rp5 miliar dari PT MAM Energindo sebagai imbalan restu agar proyek masjid tetap dikerjakan oleh perusahaan tersebut. Dana diberikan bertahap sejak 2019 hingga 2021, dan menjadi salah satu poin penting pemeriksaan lanjutan di Tipikor.
Pada agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memanggil mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai saksi. Pemanggilan ulang dilakukan karena ia tidak menghadiri sidang sebelumnya pada Selasa (2/12/2025). Saat itu, Juliyatmono berhalangan hadir karena memiliki agenda sebagai anggota Komisi X DPR.
BACA JUGA
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa agenda persidangan pada 16 Desember masih berfokus pada pemeriksaan saksi.
“Masih saksi lagi Bapak Juliyatmono. Kita panggil lagi karena sidang lalu tidak hadir,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Hartanto menegaskan pemanggilan ulang mantan bupati dua periode itu tetap diperlukan karena keterangannya dianggap penting dalam proses pembuktian. Saat ditanya mengenai langkah yang akan ditempuh jika saksi kembali tidak hadir, ia memilih tidak berspekulasi dan berharap Juliyatmono dapat memberikan keterangannya di persidangan.
Selain Juliyatmono, JPU juga berencana menghadirkan saksi lain dalam persidangan mendatang. Namun, Hartanto belum merinci nama maupun jumlah saksi tambahan tersebut. Proses hukum terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah masih terus berjalan sesuai agenda.
Hartanto menyampaikan bahwa sejumlah saksi sebelumnya telah memberikan keterangan terkait proses pembangunan masjid, dan sebagian besar sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam persidangan sebelumnya, nama Juliyatmono tercantum dalam dakwaan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung. Ia disebut menerima aliran dana sebesar Rp5 miliar dari PT MAM Energindo, selaku pelaksana proyek bernilai Rp78,9 miliar tersebut. Dana diberikan secara bertahap, yakni Rp500 juta pada 15 Januari 2019, Rp2 miliar pada 16 Desember 2020, dan Rp2,5 miliar pada 6 Mei 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata Bali Utara, Gerbang Handara Semakin Diminati Turis Mancanegara
Advertisement
Berita Populer
- Bagana Bantul Kirim Relawan ke Sumatera Barat untuk Penanganan Bencana
- Harga Bawang Merah Naik, Petani Bantul Nikmati Lonjakan Keuntungan
- Pemkot Jogja Kejar Kenaikan Skor MCP untuk Penguatan Antikorupsi
- Bantuan LKS Sleman Tetap Berlanjut dan Diatur Ulang pada 2026
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Dari Palur Paling Awal Pukul 05.00
Advertisement
Advertisement




