Advertisement
Banjir Belum Surut, Pemkab Pati Perpanjang Status Darurat Bencana
Warga Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tengah berjalan di antara genangan banjir. ANTARA - Akhmad Nazaruddin Lathif
Advertisement
Harianjogja.com, PATI — Status tanggap darurat bencana Pati kembali diperpanjang menyusul masih meluasnya dampak banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Perpanjangan dilakukan untuk memastikan proses penanganan darurat serta pemulihan pascabencana berjalan maksimal.
Periode tanggap darurat tahap kedua ini berlaku mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2026 setelah masa sebelumnya berakhir pada 23 Januari 2026.
Advertisement
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menjelaskan status tanggap darurat sebelumnya telah ditetapkan sejak 9 Januari 2026.
“Perpanjangan ini dilakukan karena Kabupaten Pati masih terdampak banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah,” ujar Chandra di Pati, Minggu.
BACA JUGA
Ia mengungkapkan, pada awal penetapan status darurat tercatat lebih dari 100 desa terdampak bencana. Namun, hingga saat ini jumlah tersebut telah berkurang menjadi sekitar 51 desa, meski potensi bencana masih tergolong tinggi.
Chandra juga menyampaikan apresiasi kepada aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pati, tim gabungan SAR, TNI, Polri, serta para relawan yang terus bekerja membantu masyarakat terdampak di lapangan.
Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan bantuan, termasuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang menyalurkan bantuan senilai Rp100 juta untuk meringankan beban warga terdampak bencana.
Menurut Chandra, Kabupaten Pati merupakan salah satu daerah di Jawa Tengah yang memiliki potensi bencana cukup tinggi.
Sejumlah wilayah bahkan mengalami banjir berulang sehingga membutuhkan solusi penanganan jangka panjang.
“Ke depan, ada wilayah-wilayah yang perlu solusi lebih permanen, termasuk kemungkinan relokasi atau penyediaan lahan baru bagi warga terdampak,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemkab Pati berharap dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar penanganan banjir berulang dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat bencana pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Penetapan status tanggap darurat bencana itu bersifat kedaerahan. Pemerintah provinsi berada pada posisi mendukung dan memfasilitasi sesuai kebutuhan di daerah,” ujarnya.
Sumarno juga menekankan pentingnya kesiapan aparatur dalam menghadapi kondisi darurat, termasuk menjaga kesehatan fisik dan mental sebagai modal utama dalam memberikan pelayanan publik saat krisis.
“Ketika terjadi bencana, kesehatan menjadi modal utama agar ASN tetap bisa bekerja dan melayani masyarakat dengan baik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Angin Kencang Terjang DIY, BPBD Catat 2 Warga Sleman Meninggal Dunia
- Taman Budaya Bantul Dirancang Jadi Pusat Budaya dan Wisata
- Pemkab Bantul Perluas TK Negeri untuk Pendidikan Anak Usia Dini
- Dua Pengendara Motor Meninggal Tertimpa Pohon Randu di Lembah UGM
- Angin Kencang di Bantul, 11 Pohon Tumbang, Fasilitas Umum Rusak
Advertisement
Advertisement




