Advertisement
Pakubuwono XIV Tenang Hadapi Gugatan Perubahan Nama
Raja Keraton Solo Pakubuwono atau PB XIV memberikan keterangan kepada wartawan di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jumat (30/1/2026). (Solopos - Wahyu Prakoso)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIV, buka suara terkait gugatan atas perubahan namanya dari Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV yang sebelumnya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan diajukan oleh putri Pakubuwono XII, GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng. Menanggapi hal ini, Pakubuwono XIV memilih bersikap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.
Advertisement
“Kami pasrahkan saja kepada tim hukum. Niat saya baik. Kalau ada yang berbeda pandangan atau pendapat, itu wajar,” ujar Pakubuwono XIV usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, perubahan nama dilakukan untuk menyesuaikan identitas kependudukan dengan statusnya saat ini sebagai Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Proses administrasi, termasuk perubahan data KTP, telah dilakukan melalui instansi terkait.
BACA JUGA
“Saya mengganti nama di KTP karena sekarang memang bernama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV,” tambahnya.
Pakubuwono XIV juga menyinggung alasannya memilih salat Jumat di Masjid Raya Sheikh Zayed. Semula ia berencana ke Mojokerto, namun batal. “Masjidnya bagus, unik, dan selain tempat ibadah juga menjadi pusat kegiatan budaya,” ucapnya.
Dikabulkan PN Solo
Sebelumnya, PN Solo mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt pada Selasa (21/1/2026). Putusan ini memberikan legalitas formal negara atas perubahan nama dalam dokumen kependudukan.
Juru Bicara Pakubuwono XIV, KPA Singonagoro, menyatakan perubahan nama bukan sekadar administratif, tetapi menegaskan eksistensi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat secara hukum dan historis.
“Putusan ini diharapkan membawa keberkahan, meneduhkan suasana, dan mengakhiri polemik akibat klaim sepihak pihak yang tidak berhak,” kata KPA Singonagoro, Kamis (29/1/2026).
Namun, putusan itu digugat Gusti Moeng. Kuasa hukumnya, Sigit Sudibyanto, menjelaskan gugatan diajukan sebagai keberatan atas perubahan nama dan meminta Disdukcapil Kota Solo menunda penerbitan dokumen kependudukan baru selama proses hukum berjalan.
Menurut Sigit, perubahan nama yang tetap diproses berpotensi menimbulkan sengketa berkepanjangan jika belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rusia Kecam Tarif AS ke Kuba, Disebut Upaya Pencekikan Ekonomi
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Dongkrak Elektabilitas Kustini
- ASN Sleman Telat Bayar Pajak Kendaraan Terancam Tak Bisa Absen
- KPU Jogja Pindah ke Eks KPP Sultan Agung, Butuh Dana Rp5,7 M
- Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Begini Kata Kuasa Hukum dan Hogiminaya
- IDM Latih Ratusan Pelajar Bantul Tanggap Gempa Bumi
Advertisement
Advertisement



