Advertisement
Nama Raja Keraton Solo Tanpa Angka Romawi, Ini Dasar Hukumnya
PN Solo mengabulkan perubahan nama Raja Keraton Solo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas sesuai aturan Permendagri. - Espos.
Advertisement
Harianjogja.com, SURAKARTA—Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan perubahan nama Raja Keraton Solo dalam dokumen kependudukan, dari Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Putusan ini sekaligus menandai penyesuaian penulisan nama sesuai regulasi administrasi kependudukan yang berlaku.
Permohonan tersebut berdampak langsung pada pencantuman nama dalam kartu tanda penduduk (KTP), yang kini secara sah menggunakan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Namun, perhatian publik tertuju pada absennya angka Romawi “XIV” yang lazim digunakan untuk menandai urutan raja, karena dalam dokumen resmi nama tersebut sepenuhnya ditulis dengan huruf latin.
Advertisement
Penulisan nama putra bungsu Pakubuwono XIII itu menggunakan frasa “Empat Belas”, bukan angka Romawi XIV. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pakubuwono Empat Belas, KPA Singonagoro, yang menegaskan bahwa penggunaan angka Romawi tidak lagi diperbolehkan dalam dokumen kependudukan.
“Kepenulisannya dengan angka Romawi sudah tidak diperbolehkan,” kata KPA Singonagoro kepada Espos belum lama ini.
BACA JUGA
Menurut dia, Keraton Solo menyesuaikan penulisan nama tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi kami menyesuaikan dengan Permendagri yang ada, ya,” tambahnya.
Berdasarkan penelusuran Espos, ketentuan larangan penggunaan angka Romawi dalam pencatatan nama tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Regulasi ini menjadi rujukan utama dalam proses administrasi perubahan nama tersebut.
Secara lebih rinci, Pasal 5 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pencatatan nama dalam dokumen kependudukan wajib menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Ketentuan ini secara otomatis meniadakan penggunaan angka Romawi dalam nama resmi.
Selain itu, peraturan yang sama juga melarang penyingkatan kata serta penggunaan angka dan tanda baca dalam nama yang tercatat pada dokumen kependudukan. Dengan merujuk ketentuan tersebut, penulisan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas menjadi bentuk yang sah secara administratif.
Sebelumnya, KPA Singonagoro menegaskan bahwa perubahan nama ini tidak hanya bersifat administratif. Menurutnya, keputusan tersebut juga dimaknai sebagai peneguhan eksistensi Keraton Solo, baik dalam konteks hukum negara maupun secara historis.
Di sisi lain, perubahan nama tersebut memunculkan respons penolakan dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari putri Pakubuwono XII, GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng. Melalui kuasa hukumnya, Sigit Sudibyanto, Gusti Moeng menilai perubahan nama tersebut hanya bersifat administratif dan tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan negara terhadap kedudukan KGPH Puruboyo.
Gusti Moeng, melalui kuasa hukumnya, juga telah meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo untuk tidak menerbitkan dokumen kependudukan terkait perubahan nama tersebut, mengingat masih adanya gugatan perlawanan terhadap putusan PN Solo yang tengah berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Espos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser di Tangerang
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



