Advertisement

Dua Perempuan di Klaten Ditangkap Gegara Edarkan Uang Palsu

Taufiq Sidik Prakoso
Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Dua Perempuan di Klaten Ditangkap Gegara Edarkan Uang Palsu Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi bersama Kasatreskrim AKP Taufik Frida Mustofa dan Kasihumas AKP Suwoto menunjukkan barang bukti kasus peredaran uang palsu, Jumat (20/2/2026). (Solopos - Taufiq Sidik Prakoso)

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN—Polisi menangkap dua perempuan asal Kabupaten Klaten yang diduga mengedarkan uang palsu. Korbannya seorang perempuan berinisial W, 53, pemilik warung di Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan.

Kedua tersangka, masing-masing berinisial NH (35) dan EY (39), kini ditahan di Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

“Kedua tersangka ini tidak memiliki hubungan kekerabatan, hanya teman saja. Mungkin bestie, ya,” kata Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, saat konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (20/2/2026).

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka membeli uang palsu pecahan Rp100.000 secara online seharga Rp200.000 per lembar, kemudian digunakan untuk berbelanja secara bertahap.

“Dari uang palsu yang dibelanjakan, tersangka selain mendapatkan barang, juga menerima uang kembalian berupa uang asli,” jelasnya.

Tersangka diketahui sudah tiga kali menggunakan uang palsu di warung korban. Karena curiga, W menunggu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Klaten.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100.000, Uang asli hasil kembalian,Pakaian yang digunakan saat beraksi,Ponsel untuk memesan uang palsu dan Sepeda motor pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 375 ayat (2) subsider Pasal 375 ayat (1) jo Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga tengah mendalami pihak yang diduga memproduksi dan menjual uang palsu secara daring.

“Tim sedang bergerak untuk melakukan pendalaman terhadap orang yang diduga memproduksi atau memperjualbelikan uang palsu ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diungkap jaringannya,” kata Kapolres.

Sosialisasi dan Ciri Uang Palsu

Polres Klaten berencana berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk meningkatkan sosialisasi kepada pedagang pasar tradisional tentang cara membedakan uang asli dan palsu.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, mengatakan uang palsu yang diamankan dicetak menggunakan kertas biasa. Sekilas mirip uang asli, tetapi bila diperiksa lebih teliti terlihat perbedaan.

“Kertasnya lebih tebal dibandingkan uang asli dan tidak ada benang pengaman,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penyanyi Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak di Belu

Penyanyi Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak di Belu

News
| Sabtu, 21 Februari 2026, 20:57 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement