Advertisement

Viral Pembelian BBM Pakai Jeriken di Sragen, Ini Penjelasannya

Tri Rahayu
Selasa, 31 Maret 2026 - 20:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Viral Pembelian BBM Pakai Jeriken di Sragen, Ini Penjelasannya Sebuah capture video seorang emak/emak membawa tiga jeriken saat hendak membeli BBM di sebuah SPBU yang diduga di wilayah Sumberlawang, Sragen, belum lama ini.

Advertisement

Harianjogja.com, SRAGEN— Video pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken yang diduga terjadi di wilayah Sumberlawang, Sragen, ramai beredar di media sosial. Aksi tersebut langsung mendapat perhatian dari Pertamina dan instansi terkait di daerah.

Rekaman berdurasi 47 detik itu tersebar melalui WhatsApp dan sempat diunggah ke Facebook. Dalam video tampak seorang pria membeli BBM menggunakan satu jeriken dengan mobil berwarna hitam, sementara seorang perempuan terlihat membawa tiga jeriken kosong yang diduga akan digunakan untuk pembelian serupa.

Advertisement

Namun, jenis BBM yang dibeli dalam video tersebut belum dapat dipastikan secara jelas.

Pjs Area Manager Comm, Rel, & CSR Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina, Risky Diba Avrita, menjelaskan pembelian BBM jenis Pertalite memang dibatasi. Untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari, angkutan umum atau barang roda empat 80 liter, dan kendaraan roda enam hingga 200 liter per hari.

“Sedangkan untuk pembelian pertalite yang menggunakan jeriken di SPBU dilarang karena status BBM penugasan dan alasan keamanan, kecuali untuk keperluan mendesak seperti pertanian atau nelayan dengan membawa surat rekomendasi resmi dari dinas terkait,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila waktu dan lokasi kejadian dalam video dapat dipastikan, maka penelusuran bisa dilakukan melalui rekaman CCTV di SPBU.

Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Sragen, R. Widya Budi Mudhita, menegaskan pada prinsipnya pembelian BBM menggunakan jeriken di SPBU tidak diperbolehkan, kecuali untuk BBM nonsubsidi atau pengguna dengan barcode khusus.

Menurutnya, pelaku UMKM maupun sektor pertanian masih dapat membeli BBM dengan jeriken selama memenuhi syarat, termasuk memiliki barcode resmi.

“Kasus video yang diduga di Sumberlawang cuma satu orang membeli dengan satu jeriken. Kalau dari warga BBM yang dibeli sepertinya bukan pertalite. Pembeli berjeriken dengan menggunakan mobil atau sepeda motor memungkinkan selama syaratnya memiliki barcode UMKM dan pertanian,” ujarnya.

Widya menilai dalam video tersebut belum terlihat adanya pembelian berulang dalam jumlah besar. Bahkan, dari tampilan warna BBM, diduga jenis yang dibeli merupakan Pertamax.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : espos.id

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya

BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya

News
| Selasa, 31 Maret 2026, 23:37 WIB

Advertisement

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Wisata
| Selasa, 31 Maret 2026, 09:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement