Advertisement
Eks Dirut Bank Jateng Bantah Korupsi Kredit Sritex di Sidang Tipikor
Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/4/2026). - ANTARA - I.C. Senjaya
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, menegaskan dirinya tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
Pernyataan itu disampaikan Supriyatno saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Senin (13/4/2026). Ia menyebut seluruh keputusan yang diambilnya terkait pemberian kredit telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa konflik kepentingan.
Advertisement
“Yang saya yakini, saya lakukan sesuatu yang benar,” kata Supriyatno saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Dalam sidang tersebut, Supriyatno memaparkan secara rinci proses pengajuan hingga pencairan pinjaman untuk PT Sritex. Ia juga menjelaskan mekanisme persetujuan kredit yang dilakukan secara bertahap dari tahap pertama hingga tahap keempat.
BACA JUGA
Kredit Rp400 Miliar Jadi Sorotan
Dalam dakwaan, Supriyatno disebut telah empat kali menyetujui memorandum analisis kredit untuk PT Sritex dengan total nilai mencapai Rp400 miliar.
Persetujuan kredit tersebut dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan karena berujung pada kredit bermasalah. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp502 miliar.
Meski demikian, Supriyatno berpendapat kondisi gagal bayar yang dialami PT Sritex merupakan risiko bisnis yang bisa terjadi dalam praktik pembiayaan.
Sidang Berlanjut ke Tahap Tuntutan
Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan pada sidang berikutnya.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar tidak mencoba menghubungi hakim maupun panitera selama proses persidangan berlangsung.
“Jangan hubungi kami atau panitera. Kami akan memberikan putusan yang benar,” ujarnya.
Perkara Besar Kredit Sritex
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang sebelumnya diselidiki Kejaksaan Agung.
Penyelidikan bermula dari indikasi penyimpangan penyaluran kredit oleh sejumlah bank daerah kepada perusahaan tekstil tersebut dan anak usahanya.
Pada Mei 2025, Kejaksaan Agung telah memeriksa sedikitnya 55 saksi dan menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi, dengan nilai kredit bermasalah mencapai sekitar Rp3,6 triliun dalam posisi outstanding (kewajiban debitur yang belum terbayarkan) hingga Oktober 2024.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penetapan sejumlah tersangka dari unsur perbankan dan internal perusahaan, termasuk pejabat Bank BJB, Direktur Utama Bank DKI, serta mantan Direktur Utama Sritex.
Pada Juli 2025, jumlah tersangka bertambah menjadi 11 orang setelah delapan tersangka baru ditetapkan terkait kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,088 triliun dan masih dalam proses penghitungan lebih lanjut.
Memasuki 2026, perkara ini berlanjut ke tahap persidangan dengan sejumlah petinggi Sritex didakwa. Dalam dakwaan, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp1,3 triliun, sementara para terdakwa membantah adanya kerugian negara yang pasti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo 13 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Jadwal KRL Solo-Jogja 13 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Viral Pria Ditemukan Tewas di Dekat Stasiun Tugu, Mobil Terbuka
- ASN DIY WFH Tiap Rabu, Perjalanan Dinas dan Kendaraan Juga Dihemat
- DIY Buka Rekrutmen Magang Dalam Negeri hingga 30 April, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement








