Tok, DPR Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SOLO — Seorang pria berinisial H (53) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang pengunjung di kawasan Taman Bendungan Tirtonadi, Selasa (21/4/2026). Proses penangkapan pelaku berlangsung dramatis karena sempat memicu emosi warga di lokasi kejadian.
Peristiwa bermula saat korban berinisial AUZ (20), warga Boyolali, tengah berada di salah satu warung minuman di kawasan tersebut. Saat menunggu pesanan, pelaku tiba-tiba mendekat dan melakukan tindakan fisik yang tidak pantas. Korban yang terkejut langsung bereaksi dengan menepis pelaku dan berlari menjauh sambil menangis.
Kejadian itu sontak menarik perhatian warga sekitar. Beberapa orang yang berada di lokasi segera mendekat dan mengamankan pelaku. Situasi sempat memanas karena warga yang tersulut emosi terus berdatangan, sehingga petugas harus bergerak cepat untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
Kepala Satuan Samapta Polresta Solo, Edi Sukamto, menjelaskan pihaknya menerima laporan melalui layanan darurat dan langsung mengerahkan tim patroli ke lokasi. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa menuju markas Polresta Solo untuk proses lebih lanjut.
Namun dalam perjalanan, pelaku sempat melakukan aksi nekat dengan melompat dari kendaraan petugas meski dalam kondisi tangan terborgol. Insiden tersebut terjadi di sekitar Jalan Slamet Riyadi, tepat di depan gerbang kantor polisi.
Akibat aksi tersebut, pelaku mengalami luka lecet di bagian wajah dan harus mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku berada di bawah pengaruh zat tertentu saat melakukan aksinya. Dugaan ini diperkuat oleh keterangan sejumlah warga yang mengenal pelaku dan melihat gelagat tidak wajar sebelum kejadian.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh unit yang membidangi perlindungan perempuan dan anak untuk pendalaman lebih lanjut. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan tambahan guna memastikan kronologi dan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Edi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan pelecehan seksual maupun gangguan keamanan di ruang publik. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau mengalami kejadian serupa agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di ruang publik serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 26 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 26 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 26 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 26 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.