Sejarah Terboyo Terkuak dari Peta Kuno Semarang Tahun 1695
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
Ilustrasi pelecehan seksual - Freepik
Harianjogja.com, WONOGIRI— Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu SMP negeri di Kecamatan Wonogiri memasuki babak baru. Polisi menetapkan seorang guru berinisial JT sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Rabu (6/5/2026).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan bukti awal. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan lingkungan pendidikan dan berdampak langsung pada keamanan siswa.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini, saat ini masih dalam pendalaman,” ujar Agung kepada wartawan, Rabu sore.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka disebut telah mengakui perbuatannya. Hal ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Jumlah korban yang terdata hingga saat ini mencapai delapan orang. Namun, angka tersebut belum final karena penyelidikan masih terus berlangsung.
“Sampai saat ini ada delapan korban. Ada potensi bertambah. Kami membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban,” tegasnya.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama orang tua siswa, karena kasus tidak hanya melibatkan murid aktif, tetapi juga alumni yang diduga mengalami peristiwa serupa di masa lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berasal dari siswa yang masih bersekolah maupun alumni yang mengalami dugaan pelecehan saat masih menjadi peserta didik.
Polisi kini mendalami lebih lanjut pola dan bentuk tindakan yang dilakukan tersangka dalam setiap kasus, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Agung menambahkan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta terungkap.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna membantu pengungkapan kasus secara tuntas.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan serta perlindungan terhadap siswa agar terhindar dari tindak kekerasan seksual yang berdampak jangka panjang. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban sekaligus mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
Mengisi daya HP pakai kabel USB ternyata tak boleh sembarangan. Hindari 5 kesalahan ini agar baterai awet dan proses charging cepat! Cas HP yang benar di sini.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik pada Rabu 12 Agustus 2026. Emas Antam 1 gram naik menjadi Rp2,819 juta, sementara UBS Rp2,741 juta
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.