Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Cegah Sel Kanker
Berhenti merokok, menjaga berat badan, dan pola makan sehat dapat membantu menurunkan risiko pertumbuhan sel kanker.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SOLO–Aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah satu anggota staf bakal diturunkan jabatannya ke kelas yang paling rendah.
Sanksi penurunan jabatan itu dipastikan akan berpengaruh pada karier dan kompensasinya. Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP yang diterimanya bakal berkurang hampir Rp3 juta.
BACA JUGA: Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, ASN Dinkes Solo Dipindahtugaskan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan Wali Kota Solo Respati Ardi sudah menetapkan sanksi berat kepada ASN yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual.
“Saya tinggal meneruskan, menetapkan, menyiapkan proses administrasinya. Cuma memang ada proses tahapan yang harus kami tempuh dengan melaporkan ke BKN [Badan Kepegawaian Negara],” jelas dia kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (24/6/2025).
Dwi mengatakan proses izin ke BKN terkait sanksi bagi ASN yang diduga melakukan pelecehan seksual itu paling lambat diterima Pemkot Solo pada pekan depan. BKPSDM Kota Solo akan mengeksekusi keputusan Wali Kota Solo begitu sudah diizinkan oleh BKN.
“Kami dorong untuk dieksekusi sesuai dengan tadi dhawuh Pak Wali untuk melakukan proses penempatan penugasan ke kelas yang paling rendah. Kelas yang paling rendah itu kami ilustrasikan itu nanti akan banyak pengaruhnya. Satu kaitannya dengan kariernya. Yang keduanya terkait dengan kompensasinya,” kata Dwi.
Menurut Dwi, kelas jabatan V ke kelas jabatan I bakal mengurangi kompensasi yang signifikan bagi ASN tersebut. TPP ASN itu bakal turun hampir Rp3 juta. “Kalau kelas I ya, itu semuanya kelompok pramubakti, kebersihan, petugas kebersihan sama pramusaji. Jadi mohon maaf ya, kalau di kantor itu tukang sapu. Statusnya masih PNS,” ungkap dia.
Dia menjelaskan posisi yang ditinggalkan ASN terduga pelaku pelecehan seksual itu di DKK Solo tidak akan berpengaruh ke DKK Solo. Banyak tenaga administrasi Pemkot Solo yang bisa mendukung satu tugas yang ditinggalkan ASN tersebut.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan sanksi dari Wali Kota Solo berlaku selama 12 bulan. Setelah itu, ASN tersebut bisa diangkat dalam jabatan lebih tinggi secara berjenjang tetapi untuk memenuhi jabatan itu ada mekanisme ujian.
“Ya ibaratnya kayak ular tangga itu balik ke start. Nah, mau menjalaninya ya ada proses uji ya, uji kompetensi, nanti melalui seleksi dan segala macam,” papar dia. Ditanya mengenai sanksi pidana, Dwi mengatakan prosesnya berjalan paralel. Sanksi administrasi berjalan, proses hukum di kepolisian juga berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Berhenti merokok, menjaga berat badan, dan pola makan sehat dapat membantu menurunkan risiko pertumbuhan sel kanker.
Warga Desa Narasaosina menyerahkan 57 senjata rakitan sisa konflik Adonara Timur kepada Polres Flores Timur demi menjaga perdamaian.
Program Beasiswa Santri Jateng 2026 masih dibuka hingga Juli. Pendaftar sudah mencapai 825 santri untuk studi dalam dan luar negeri.
Gunung Merapi kembali mengeluarkan awan panas guguran sejauh 2 kilometer pada Minggu malam. BPPTKG minta warga tetap waspada.
AHY memastikan penyesuaian tarif tiket pesawat dilakukan terukur di tengah kenaikan harga energi dunia akibat konflik Timur Tengah.
Mario Suryo Aji turun ke posisi 24 klasemen Moto2 2026 setelah absen di Catalunya akibat cedera. Manuel Gonzalez kukuh di puncak.