Ratusan Naskah Kuno Ditemukan di Rumah Kosong di Boyolali
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SUKOHARJO – Seorang pemuda asal Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo berinisial MFDS ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh penyidik Polres Sukoharjo. Kini, tersangka mendekam di dalam jeruji besi Mapolres Sukoharjo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kepolisian mengantongi minimal dua alat bukti. Alat bukti itu berupa hasil visum korban, serta keterangan korban dan pelaku.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Penyidik telah memeriksa pelaku soal kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Sabtu (23/8/2025).
Kasus ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukoharjo. Saat ini, pelaku mendekam di penjara Mapolres Sukoharjo.
"Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun," ujar dia.
BACA JUGA: Remaja 15 Tahun di Panggang Gunungkidul Dicabuli Tetangganya hingga Hamil
Sebelumnya, ratusan warga menggeruduk rumah pelaku di Kartasura pada Selasa (19/8/2025) malam. Jumlah massa semakin bertambah setelah kabar kasus dugaan pencabulandi wilayah Kartasura. Mereka mengepung rumah pelaku hingga berjam-jam.
Polisi yang menerima informasi kejadian itu langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Petugas langsung mengamankan pelaku dari amukan massa ke Polres Sukoharjo.
Pelaku diduga melakukan pencabulan dengan ancaman kekerasan terhadap dua perempuan muda berinisial SPAR dan FWR. Kedua korban masing-masing SPAR dan FWR merupakan tetangga rumah pelaku. Jarak rumah pelaku dengan korban tak begitu jauh.
Pelaku diketahui kerap mengancam korban FWR untuk menuruti hawa nafsunya. Jika tak dilayani, pelaku mengancam bakal menyebarkan foto bugil korban ke media sosial.
Sementara korban SPAR sempat menjadi korban pelecehan seksual saat sendirian di rumah. Korban mengalami trauma dan luka memar akibat pelecehan seksual dengan kekerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.