Satpam SPPG Kecandran Salatiga Ditemukan Meninggal Saat Pergantian Jaga
Satpam SPPG Kecandran Salatiga ditemukan meninggal di ruang jaga saat pergantian tugas. Polisi menduga korban meninggal karena sakit.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SOLO—Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas pada Kamis (5/2/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh GRAy Koes Moertiyah atau yang dikenal sebagai Gusti Moeng, yang merupakan tante Puruboyo dari garis ayah. Perkara ini tercatat dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt, dengan KGPH Puruboyo atau Suryo Aryo Mustiko sebagai pihak tergugat.
Pejabat Humas PN Solo, Aris Gunawan, membenarkan jadwal sidang perdana tersebut akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
“Jika tidak ada perubahan, sidang pertama dilaksanakan Kamis, 5 Februari 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak,” ujar Aris, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, sesuai mekanisme hukum acara perdata, majelis hakim akan mengupayakan mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa.
“Apabila para pihak hadir lengkap, akan langsung diarahkan ke proses mediasi. Namun bila ada yang tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan ulang. Semua bergantung situasi persidangan,” katanya.
Dalam gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum Sigit Sudibyanto, Gusti Moeng meminta majelis hakim mengabulkan seluruh petitum yang diajukan. Salah satunya dengan menyatakan Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penetapan tersebut sebelumnya mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Penggugat juga memohon agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Solo tidak menerbitkan dokumen kependudukan atas nama baru tersebut selama proses gugatan perlawanan masih berjalan.
Kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, menyatakan kesiapan penuh menghadiri sidang perdana.
“Kami akan hadir dengan kekuatan penuh tim kuasa hukum,” ujarnya.
Sigit menilai persidangan ini menjadi momen penting karena berkaitan dengan keberlangsungan Keraton Solo.
“Perubahan nama ini sangat rawan disalahgunakan dan bisa berdampak pada eksistensi Keraton, termasuk program revitalisasi yang tengah diupayakan pemerintah,” katanya.
Sementara itu, juru bicara Keraton Solo, KPA Singonagoro, belum memberikan pernyataan rinci terkait langkah yang akan diambil pihak keraton.
“Kita lihat perkembangan besok,” ujarnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Satpam SPPG Kecandran Salatiga ditemukan meninggal di ruang jaga saat pergantian tugas. Polisi menduga korban meninggal karena sakit.
Sebanyak 193 karya dari 131 seniman difabel dipamerkan dalam Suluh Sumurup Art Festival 2026 di Galeri Taman Budaya Yogyakarta (TBY).
Kementerian PU menangani kekeringan yang mengancam 141.440 ha sawah melalui pemompaan air dan perbaikan irigasi.
Budi Gunadi Sadikin masuk bursa calon Dirjen WHO bersama lima kandidat lain. Simak profil WHO dan proses pemilihan Dirjen WHO 2027.
Delegasi Indonesia walkout saat Netanyahu berpidato di PBB. Kemlu menyebut aksi itu sebagai solidaritas untuk Palestina dan protes diplomatik.
Wakil Ketua DPRD DIY Budi Waljiman mengingatkan pentingnya literasi digital agar masyarakat mampu memilah informasi dan terhindar dari hoaks.