Perkuat Kualitas Layanan Kebidanan Melalui Transformasi Digital
Di era modern, layanan kesehatan mengalami perubahan pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SOLO—Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas pada Kamis (5/2/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh GRAy Koes Moertiyah atau yang dikenal sebagai Gusti Moeng, yang merupakan tante Puruboyo dari garis ayah. Perkara ini tercatat dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt, dengan KGPH Puruboyo atau Suryo Aryo Mustiko sebagai pihak tergugat.
Pejabat Humas PN Solo, Aris Gunawan, membenarkan jadwal sidang perdana tersebut akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
“Jika tidak ada perubahan, sidang pertama dilaksanakan Kamis, 5 Februari 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak,” ujar Aris, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, sesuai mekanisme hukum acara perdata, majelis hakim akan mengupayakan mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa.
“Apabila para pihak hadir lengkap, akan langsung diarahkan ke proses mediasi. Namun bila ada yang tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan ulang. Semua bergantung situasi persidangan,” katanya.
Dalam gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum Sigit Sudibyanto, Gusti Moeng meminta majelis hakim mengabulkan seluruh petitum yang diajukan. Salah satunya dengan menyatakan Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penetapan tersebut sebelumnya mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Penggugat juga memohon agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Solo tidak menerbitkan dokumen kependudukan atas nama baru tersebut selama proses gugatan perlawanan masih berjalan.
Kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, menyatakan kesiapan penuh menghadiri sidang perdana.
“Kami akan hadir dengan kekuatan penuh tim kuasa hukum,” ujarnya.
Sigit menilai persidangan ini menjadi momen penting karena berkaitan dengan keberlangsungan Keraton Solo.
“Perubahan nama ini sangat rawan disalahgunakan dan bisa berdampak pada eksistensi Keraton, termasuk program revitalisasi yang tengah diupayakan pemerintah,” katanya.
Sementara itu, juru bicara Keraton Solo, KPA Singonagoro, belum memberikan pernyataan rinci terkait langkah yang akan diambil pihak keraton.
“Kita lihat perkembangan besok,” ujarnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Di era modern, layanan kesehatan mengalami perubahan pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta menilai paparan Prabowo dalam Sarasehan Kebangsaan memperjelas arah pembangunan, ideologi, dan kemandirian ekonomi.
Festival Ketoprak Kulonprogo diikuti 12 kapanewon sebagai upaya melestarikan budaya di tengah efisiensi anggaran melalui Dana Keistimewaan DIY.
Menteri Wihaji meminta Tim Pendamping Keluarga memperkuat penanganan stunting di Sleman saat Harganas ke-33 melalui pendampingan langsung masyarakat.
Hasil kualifikasi Moto3 Belanda 2026 menempatkan Veda Ega Pratama di posisi ketujuh setelah lolos dari Q1. Maximo Quiles merebut pole position.
Pemkab Temanggung merintis program SMP negeri gratis mulai 2027 dengan bantuan Rp300 ribu per siswa sebagai langkah menuju pendidikan gratis.