Ratusan Naskah Kuno Ditemukan di Rumah Kosong di Boyolali
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Ilustrasi penangkapan - Freepik
Harianjogja.com, BOYOLALI — Aparat Polres Boyolali telah menangkap dan menetapkan kakek yang mencabuli cucu tirinya sebagai tersangka. Pria lanjut usia itu kini juga sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyampaikan penetapan tersangka telah dilakukan sejak Rabu (15/10/2025) dan terduga pelaku langsung ditahan.
“Untuk kakek pelaku pencabulan, korbannya usia SMP, sudah kami lakukan penahanan per Rabu, dua hari yang lalu,” kata dia saat ditemui wartawan di area Satlantas Polres Boyolali, Jumat (17/10/2025).
Rosyid mengatakan berdasarkan keterangan saksi, kasus tersebut berupa pencabulan, bukan pemerkosaan. Walaupun begitu, ia mengaku prihatin atas kejadian kakek cabuli cucu tiri di Boyolali itu, mengingat seharusnya keluarga terdekat memberikan perlindungan.
Ia mengatakan kepolisian masih mencari kemungkinan korban lain. “Itu ketahuan karena si anak melaporkan kepada orang tuanya bahwa beberapa kali si kakek telah melakukan hal serupa. Si anak itu diduga mau keluar dari rumah mungkin karena tidak tahan, akhirnya memicu pertanyaan kenapa dia mau keluar dari rumah. Rupanya karena ada perbuatan tidak senonoh,” kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menyampaikan keterangan lebih lanjut soal kasus tersebut akan dirilis. Diketahui, korban membuat laporan ke polisi pada Kamis (3/10/2025). “Nanti akan kami rilis,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang kakek tiri di Boyolali diduga mencabuli cucu perempuan tirinya. Kasus ini terungkap saat sang anak menunjukkan tanda kecenderungan menyakiti diri sendiri atau self-harm dan murung di sekolah.
Kasus dugaan pencabulan kakek terhadap cucu ini dilaporkan ke Polres Boyolali pada Kamis (3/10/2025) dan telah diketahui oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) setempat.
Korban diketahui bersekolah di salah satu SMPN wilayah Boyolali dan masih duduk di kelas VII. Kepala DP2KBP3A Boyolali, Ratri S. Survivalina, mengatakan telah berkoordinasi dengan sekolah korban terkait hal tersebut.
“Kami langsung koordinasi dengan sekolah, tapi sekolah sudah bisa menyelesaikan serta melindungi anak itu. Sehingga, kami hanya bisa menunggu semisal sekolah membutuhkan bantuan dari kami,” kata dia saat dihubungi wartawan, Senin (6/10/2025).
Saat ini, lanjut Ratri, sekolah sudah memberikan pendampingan pada anak dan melindungi sehingga proses pembelajaran tetap berlanjut. Keamanan anak dari pelaku sudah dijamin.
Ia mengatakan saat ini korban sudah tinggal terpisah dengan pelaku di keluarga yang lain. Lina mengatakan kekerasan seksual yang dilakukan adalah pencabulan.
Ia menyampaikan kejadian bermula pada pekan lalu saat pihak sekolah menemukan sang anak menunjukkan tanda-tanda hendak bunuh diri, seperti menyilet tangan.
Kemudian, guru bimbingan konseling (BK) mencari tahu permasalahan sang anak. Singkat cerita, sang anak akhirnya terbuka dan menceritakan permasalahan yang dihadapi, yaitu pencabulan yang dilakukan oleh kakek tirinya. “Si anak terbuka dan memiliki masalah cukup berat dan tidak bisa dipecahkan sendiri serta dipendam cukup lama,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Lazio resmi putus kontrak sponsor Rp360 miliar dengan Polymarket setelah platform dinyatakan ilegal di Italia. Klub tetap terima pembayaran penuh musim ini, tap
Rio de Janeiro terpilih jadi tuan rumah peluncuran MotoGP 2027 di Pantai Botafogo, 21 Februari. Seluruh tim dan pembalap hadir, sambut era mesin 850cc.
Persija Jakarta gelar team launching dan uji coba internasional lawan Brisbane Roar di JIS, 29 Agustus 2026. Skuad dan jersey terbaru diperkenalkan. Cek detail
Mengisi daya HP pakai kabel USB ternyata tak boleh sembarangan. Hindari 5 kesalahan ini agar baterai awet dan proses charging cepat! Cas HP yang benar di sini.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.