Advertisement
Polresta Solo Selidiki Dugaan Pencabulan Guru SMA Karanganyar
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru SMA di Karanganyar memasuki babak baru setelah Polresta Solo meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.
Gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana sehingga penyidik melanjutkan proses hukum. Sejumlah saksi masih diperiksa guna melengkapi pembuktian.
Advertisement
Korban yang masih berusia di bawah umur diketahui mengalami tekanan psikologis dan belum siap kembali beraktivitas di sekolah. Polisi bersama pihak sekolah berupaya memberikan pendampingan dan perlindungan maksimal.
Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Sudarmianto, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan melengkapi alat bukti sebelum menaikkan status perkara.
BACA JUGA
“Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan melengkapi sejumlah bukti. Selain itu juga dilakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur tindak pidana. Karena itu perkara ini sudah naik ke penyidikan,” kata AKP Sudarmianto dilansir Espos, Minggu (4/1/2025).
AKP Sudarmianto menegaskan kepolisian menangani perkara tersebut secara serius. Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kondisi korban hingga kini masih mengalami trauma dan enggan berhubungan dengan aktivitas yang berkaitan dengan sekolah.
“Karena korban sendiri merasa depresi dan malu akibat kejadian itu,” tambahnya.
Menyikapi kondisi tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk sekolah, untuk memberikan pendampingan penuh kepada korban agar kondisi psikologisnya kembali pulih dan dapat melanjutkan pendidikan.
“Selanjutnya kami akan meminta keterangan dari pihak sekolah. Dalam waktu dekat, kami juga akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Surat pemanggilan akan segera kami kirimkan, namun statusnya masih sebagai saksi terlapor,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan Espos, seorang guru SMA di Karanganyar dilaporkan ke Satreskrim Polresta Solo atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap siswinya yang masih berusia 15 tahun. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi hingga 10 kali dalam kurun waktu sekitar satu tahun.
Berdasarkan pemeriksaan awal, perbuatan asusila yang diduga dilakukan oknum guru berinisial DPB, 37, itu dilakukan secara berulang di sejumlah lokasi, termasuk beberapa hotel di wilayah Solo, luar Solo, hingga Yogyakarta.
Modus yang digunakan guru yang diketahui telah beristri itu adalah bujuk rayu. DPB disebut mengaku menyukai korban dan memberikan iming-iming hadiah berupa pakaian, jam tangan, serta barang lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat dugaan perbuatan dilakukan berulang kali dalam rentang waktu cukup panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Espos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jaksa Tuduh Nadiem Tahu Chromebook Bermasalah Saat Pengadaan TIK
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Deras Picu Retakan Tanah, SDN Kokap di Kulonprogo Rawan Longsor
- Rotasi Awal 2026, OPD Kulonprogo Kini Diisi Pejabat Definitif
- Puluhan Petugas TPR Pantai di Gunungkidul Diganti, Begini Alasannya
- Inspektorat Bantul Serahkan Temuan APBKal Wonokromo ke Kejari
- Pemkab Kulonprogo Lantik 25 Kepsek Baru
Advertisement
Advertisement



