Advertisement

Teknisi PLN Terlibat Curi Kabel 1 Km, Polisi Ungkap Jaringan

Tri Rahayu
Minggu, 16 November 2025 - 15:27 WIB
Sunartono
Teknisi PLN Terlibat Curi Kabel 1 Km, Polisi Ungkap Jaringan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SRAGEN—Pencurian kabel jaringan listrik milik PLN sepanjang 1 km di Masaran, Sragen, akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Orang dalam PLN bertugas sebagai teknisi PLN terlibat dalam aksi pencurian tersebut karena peralatan yang digunakan merupakan peralatan dan mobil operasional resmi PLN.

Dari hasil interogasi penyidik, aksi dua orang pencuri tersebut sudah dilakukan di delapan lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Sragen, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar hingga Boyolali.

Advertisement

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan menjelaskan kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap.

Satreskrim Polres Sragen menangkap dua pelaku pencurian spesialis kabel PLN lintas daerah yang sebelumnya sudah beraksi di delapan TKP di Soloraya. encurian tersebut terencana karena melibatkan pegawai teknisi PLN dan menggunakan peralatan teknis milik PLN.

Dua pelaku pencurian, kata dia, diketahui berinisial BY, 26, warga Solo yang berperan sebagai eksekutor pemotongan kabel dan YP, 38, warga Solo yang berperan sebagai pengawas situasi dan driver. Keduanya ditangkap polisi di wilayah Masaran, Sragen. Satu pelaku lagi masih menjadi buronan polisi.

“Pelaku memanfaatkan mobil operasional dan peralatan resmi milik PLN untuk melancarkan aksinya. Penggunaan fasilitas PLN membuat warga yang melihat tidak curiga dan pencurian berlangsung rapi,” AKP Ardi, Minggu (16/11/2025).

Ardi menerangkan aksi pemotongan kabel dilakukan pelaku dengan memanjat tiang beton PLN menggunakan harness dan tangga viber. Jenis kabel yang dicuri A3C berbagai ukuran yang panjangnya lebih dari 1 km. Kabel hasil curian digulung rapi dan dijual ke penadah.

Aksi di Sragen, para pelaku berhasil memotong kabel A3C 240 mm sepanjang 300 meter, kabel A3C 150 mm sepanjang 350 meter, dan kabel A3C 240 mm sepanjang 600 meter. Total panjang 1,25 km sehingga PLN ULP Sragen merugi Rp47 juta.

“Para pelaku sudah profesional. Mereka tahu titik-titik rawan dan memanfaatkan situasi sepi di area persawahan untuk beraksi,” kata Ardi.

Para pelaku merupakan pemain lama. Mereka mengaku telah melakukan pencurian kabel PLN di berbagai wilayah di antaranya, TKP Pasar Jambangan Sragen pada April 2025; Jalan Ciu Sukoharjo pada Juni 2025; di jalan Pom Gajahan pada Juli 2025 dan di UPK Sukoharjo; dengan hasil 600 meter kabel putih diambil dalam 6 kali aksi.

Di wilayah Klaten, pelaku beraksi di showroom Daihatsu Mobil Klaten Kota pada April 2025 dengan hasil kabel 20 meter dan di seputaran Polsek Pedan pada Mei 2025 dengan hasil curian kabel putih panjang 20 meter

Di Karanganyar, pelaku beraksi tiga kali di daerah arah Sapen dengan hasil curian 700 meter kabel putih. Di wilayah Boyolali, pelaku beraksi di dekat Embarkasi Haji Donohudan pada November 2024 dengan hasil curian kabel 20 meter. Total ada delapan TKP besar yang diakui para pelaku di lima wilayah hukum berbeda.

Ardi menyatakan polisi mengamankan barang bukti peralatan resmi operasional teknisi PLN, antara lain tangga fiber, Harness, tang pemotong kabel, sarung tangan teknisi, klem tiang, kunci inggris, gambar teknik jaringan, satu unit mobil operasional PLN Daihatsu Granmax berpelat nomor B 9212 PAO.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Hingga saat ini, kami masih terus mengembangkan kasus ini termasuk mengejar DPO pelaku pencurian jaringan vital seperti ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Espos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Daftar Lengkap Jenderal Polisi di Jabatan Sipil Usai Putusan MK

Daftar Lengkap Jenderal Polisi di Jabatan Sipil Usai Putusan MK

News
| Minggu, 16 November 2025, 16:37 WIB

Advertisement

Tips Menikmati Solo Traveling Agar Tetap Seru

Tips Menikmati Solo Traveling Agar Tetap Seru

Wisata
| Sabtu, 15 November 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement